Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
AHMAD Dhani Prasetyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2) mendatang. Panitera dan tiga hakim yang menangani perkara ujaran kebencian musikus kenamaan Indonesia tersebut.
"Tiga hakim yang sudah ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya, yakni hakim Anton, Rohmad dan Syafrudin," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono, Rabu (30/1).
Baca juga: Kejati Jatim Upayakan Pemindahan Penahanan Ahmad Dhani
Pentolan Dewa 19 itu tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Adytomo, menyebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memindahkan penahanan Dhani ke Surabaya.
"Pemindahan ini untuk memudahkan jalannya persidangan di Surabaya. Ini sedang kita bahas sekarang," katanya.
Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis, 18 Desember 2018. Dhani dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata 'idiot'.
Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.
Dhani juga telah divonis dalam perkara lain. Dia dilaporkan salah satu pendukung eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama karena kicauan bernada ujaran kebencian. Saat itu, Ahok sedang menjalani proses hukum terkait pasal penistaan agama. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved