Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Inspektorat Cianjur Temukan Penyimpangan Keuangan Desa

Benny Bastiandy
27/1/2019 17:00
Inspektorat Cianjur Temukan Penyimpangan Keuangan Desa
(Ist)

INSPEKTORAT Daerah Kabupaten Cianjur menemukan dugaan penyimpangan administrasi maupun volume pekerjaan dalam keuangan desa bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), maupun Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2017 hasil pemeriksaan pada 2018. Dari temuan itu terdapat nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari 80 desa yang telah kami periksa, hampir 60% ada temuan. Nilainya lebih kurang ratusan juta rupiah. Kebanyakan temuan dalam penggunaan Dana Desa," kata Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Asep Suhara, Sabtu (26/1).

Inspektorat Daerah telah melakukan pembinaan terhadap desa yang diduga menyimpang dalam laporan administrasi maupun volume kendaraan. Bentuk pembinaannya berupa rekomendasi memperbaiki laporan administrasi maupun perbaikan volume kendaraan.

"Jika rekomendasi ini tidak dilaksanakan, kami bisa melaporkan ke pihak kejaksaan untuk ditindak lanjuti secara pidana," tegas Asep.

Baca juga: BI Kaltim Sita Uang Palsu Senilai Rp94,1 Juta Sepanjang 2018

Namun, sejauh ini, rekomendasi itu telah dilaksanakan pihak desa. Sehingga, tidak ada yang ditindaklanjuti Korps Adhyaksa.

"Pemeriksaan terhadap keuangan desa yang kami lakukan sebatas administrasi dan volume pekerjaan. Kita tidak masuk ke pemeriksaan kualitas pekerjaan," jelas Asep.

Alasan tidak adanya pemeriksaan kualitas pekerjaan, sebut Asep, di antaranya didasari pertimbangan butuh anggaran dan peralatan yang memadai. Selain itu, terbatasnya personel auditor cukup jadi kendala memeriksa seluruh desa di Kabupaten Cianjur.

"Kalau memeriksa kualitas, kita harus melakukan uni laboratorium. Alatnya juga, seperti core drill, kita nggak punya. Yang jelas kalau pemeriksaan fisik, kita lebih ke volume pekerjaan. Kemudian pembelian material, karena swakelola, maka harus dicek apakah harganya di atas pasaran atau tidak," tuturnya.

Asep menuturkan, sejauh ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur hanya mampu memeriksa paling banyak 80 desa dalam satu tahun. Padahal, di Kabupaten Cianjur terdapat 354 desa tersebar di 32 kecamatan.

"Pemeriksaan itu ada yang sifatnya reguler, ada juga yang khusus. Kalau pemeriksaan khusus itu tergantung dari laporan. Selama 2018, laporan dari masyarakat yang kami terima kurang dari 10 desa," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya