Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, meningkatkan kewaspadaan demam berdarah dengue (DBD) setelah sebanyak 19 warga terserang penyakit tersebut.
"Penderita DBD masih 19 orang, tidak ada yang meninggal dunia dan belum kejadian luar biasa. Angka itu termasuk di bawah daripada daerah lainnya," tegas Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Malang, Asih Tri Rachmi Nuswantari kepada Media Indonesia, Senin (21/1).
Kendati jumlah penderita dinilai rendah, sebab selama 2018 hanya ada 82 kasus sekaligus diklaim dari tahun ke tahun menurun, namun Asih meminta masyarakat tetap waspada.
"Kita tetap harus waspada agar jumlah penderita tidak melonjak," katanya.
Untuk itu Dinkes melakukan berbagai upaya, salah satunya mengerahkan sumber daya manusia (SDM) terutama yang bersentuhan langsung dengan warga.
Mereka diminta turun ke kampung-kampung untuk melakukan pendataan sekaligus sosialisasi dan edukasi tentang bahaya DBD.
Baca juga: KLB DBD, Brimob Turun Tangan
Komunikasi pun terus digencarkan guna mencegah meluasnya penyakit mematikan tersebut selama musim hujan ini.
"Kami sudah mengerahkan SDM yang ada, juga ada grup WA (WhatsApp) kader posyandu," ujarnya.
Adapun ketersediaan bubuk abate, lanjutnya, sejauh ini masih mencukupi. Namun, pihaknya memilih tidak melakukan fogging atau pengasapan.
"Kami tidak membiasakan fogging, tapi lebih pada upaya PSN (pemberantasan sarang nyamuk)," pungkasnya.
Upaya PSN itu diantaranya menguras dan menutup tempat penampungan air, serta memanfaatkan kembali barang bekas agar tidak menjadi sarang nyamuk yang menularkan DBD. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved