Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SISTEM tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai diterapkan Satlantas Polres Klaten, Jawa Tengah. Sementara itu, sebanyak 12 CCTV (closed circuit television) telah dipasang di sejumlah titik jalan utama Solo-Yogyakarta.
Kasatlantas AK Adhytiawarman Putra Gautama mengatakan operasional sistem E-TLE di Klaten dimulai 21 Desember 2018. Namun, pelanggar masih diberikan toleransi. Hal itu karena penerapan sistem tilang elektronik itu masih tahap uji coba sampai 21 Januari mendatang.
"Selama uji coba penerapan sistem E-Tilang, Satlantas Polres Klaten sudah mengirimkan 240 surat konfirmasi kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang terekam CCTV. Dari jumlah itu, hampir 98% penerima surat konfirmasi datang menghubungi Satlantas," jelasnya.
Setelah masa uji coba E-TLE selesai, kata Kasatlantas, Senin (14/1), penegakan hukum akan diberlakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi pelanggar yang tidak datang dalam empat hari kerja setelah menerima surat konfirmasi, surat tanda nomor kendaraan (STNK) diblokir.
Baca juga: Terdesak Utang, Polisi Menculik Siswi SMP
Dijelaskan, bahwa penerapan E-TLE merupakan salah satu cara dalam melakukan penegakan hukum dan penyelesaian pelanggar lalu lintas.
Adapun urgensinya kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan lalu lintas, selain efektivitas penegakan hukum yang belum maksimal.
"Jadi, tujuan E-TLE untuk meminimalkan penyalahgunaan wewenang petugas di lapangan, menumbuhkan kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk penyesuaian identitas, dan efisiensi pergelaran personel penegak hukum di lapangan," papar Adhytiawarman.
Sistem tilang dengan teknologi kamera yang secara otomatis mendeteksi pelat nomor kendaraan, merekam dan menyimpan bukti pelanggaran tersebut, juga telah dipublikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat, salah satunya lewat videotron. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved