Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat di Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan pembebasan biaya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Komodo bagi penderita dengan diagnosa demam berdarah dengue (DBD) atau suspect DBD.
Hal itu karena kasus DBD kian merebak di wilayah itu dan umumnya didominasi anak-anak dan balita.
"Pemerintah memberlakukan pembebasan biaya bagi pasien DBD atau suspek DBD," ucap Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong menjawab Media Indonesia, Selasa (15/1).
Wakil bupati memerintahkan agar masyarakat di kabupaten itu, membiasakan diri hidup sehat dengan lingkungan yang bersih dan makanan yang bernilai gizi agar terhindar dari berbagai macam penyakit.
Baca juga: Pemkab Alokasikan Rp2 M untuk DBD
Sementara itu, Direktur RS Komodo Mikael Yaman mengaku pihaknya membebaskan biaya khusus bagi pasien DBD atau suspek DBD karena telah ditanggung Pemda.
"Untuk pasien yang didiagnosa DBD atau suspect DBD tidak dipungut biaya apapun," kata Mikael di Labuan Bajo, Selasa (15/1).
Dikatakannya, seluruh biaya mulai dari pemeriksaan, rawat inap hingga pengobatan, dibiayai pemerintah daerah melalui Satuan Petugas (Satgas) Kejadian Luar Biasa (KLB) yang sudah dibentuk Pemkab Manggarai Barat.
"Pasien-pasien DBD baik yang ada di Rumah Sakit Umum maupun yang dirujuk ke Siloam, mulai dari pemeriksaan, rawat inap, dan obat-obatan dibiayai pemerintah daerah melalui Satgas KLB DBD," tandasnya.
Ia menambahkan, biaya gratis itu hanya berlaku untuk warga Manggarai Barat yang diagnosa DBD atau suspect DBD. Sementara pasien dari daerah lainnya, tetap dikenakan biaya.
"Tidak ada syarat khusus untuk dibebaskan biaya. Jelas kalau orang Manggarai Barat, ada KTP. Kalau anak-anak atau balita, ada Kartu Keluarga atau keterangan orangtua. Jelas bebas biaya ini hanya untuk warga penderita DBD dan hanya warga Manggarai Barat saja," urai Mikael.
Soal data terbaru kasus DBD, ia menyebut, penderita DBD dari dalam kota Labuan Bajo sudah mengalami penurunan. Tetapi pasien rujukan dari kecamatan di luar Labuan Bajo, terus berdatangan.
"Pasien DBD yang dirujuk ke RSUD kebanyakan dari luar Labuan Bajo, antara lain Kecamatan Boleng, Mbeliling, Sano Nggoang dan Kecamatan Lembor. Pasien dari Labuan Bajo sudah mengalami penurunan dibandingkan hari-hari sebelumnya," pungkas Mikael.
Diberitakan sebelumnya, DPRD dan Pemkab Manggarai Barat telah sepakat mengalokasikan dana sekitar Rp2 miliar untuk penanganan kasus DBD di "Bumi Komodo" itu. Dana tersebut diambil dari pos Dana Tak Terduga pada APBD Kabupaten Manggarai Barat. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved