Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang berinisial J, 47, sudah ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoaks. Namun yang bersangkutan tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Polisi menetapkan J sebagai tersangka penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos yang membuat heboh beberapa waktu lalu. Dari keterangan yang dihimpun, J ditangkap di rumahnya oleh personel gabungan dari Polda Jateng dan Polres Brebes pada Jumat (4/1) malam.
Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Brebes Iptu Triyatno membenarkan J tidak ditahan dengan alasan hukumannya kurang dari 5 tahun.
"J tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun penjara," ujar Triyatno yang dihubungi wartawan, Selasa (8/1),
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan J ikut menyebarkan informasi hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di media sosial.
Baca Juga: Polri Identifikasi Pembuat Konten Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Pemilu
Tersangka dijerat Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun.
"Selesai dilaksanakan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan sama dengan 2 tersangka sebelumnya. Karena perannya hanya sebagai penerus atau yang ikut memviralkan konten berita hoaks," ujar Dedi.
Dua orang berinisial HY dan LS sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kini masih memburu siapa pembuat konten hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos tersebut.
Camat Bumiayu, Apriyanto Sudarmoko, membenarkan J merupakan warga Bumiayu. Apriyanto juga mengaku sudah menerima laporan dari Kepala Desa (Kades) Langkap Mustholih.
"Kami sudah menerima laporan dari Kades Langkap dimana lokasi rumah yang bersangkutan," terang Apriyanto.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved