Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Akibat Penambangan Ilegal, 1.000 Bukit di Tasikmalaya Habis Terkikis

Kristiadi
07/1/2019 21:15
Akibat Penambangan Ilegal, 1.000 Bukit di Tasikmalaya Habis Terkikis
(MI/Kristiadi)

Sekitar 1.000 bukit yang berada di Kecamatan Bungursari, Tasikmalaya, dilaporkan telah terkikis habis oleh pertambangan ilegal di sepanjang Jalan Mangkubumi-Indihiang meskipun sejak beberapa tahun sebelumnya dilakukan razia gabungan dari Polda Jabar.

Galian C tersebut masih tetap dilakukan para penambang ilegal setelah proses perijinan itu melalui dinas provinsi Jawa Barat. "Ini sebuah fakta yang membuat kami prihatin, karena seingat kami, kota Tasikmalaya selama ini dikenal dengan sebutan kota seribu bukit, tetapi sekarang ini telah habis dibongkar dan banyak dampaknya terutama serapan air telah hilang dan reklamasi yang dilakukan mereka juga tidak sesuai. Kini, jumlah bukit yang ada tersisa sekitar 100 buah," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Tasikmalaya, Asep Devo, Senin (7/1).

Asep mengatakan, hasil inventarisasi LPLHI yang dilakukan pada tahun 2018 menunjukan jika kondisi lingkungan di Kota Tasikmalaya sudah tidak lagi bersahabat karena hampir 90% bukit kini kondisinya telah rata dan sudah tidak lagi bisa dinikmati oleh masyarakat seperti lahan bekas galian C yang sebagian besar gundul.

"Usai melakukan penggalian pasir dan batu, mereka pergi begitu saja tanpa menunjukan rasa kepedulian terhadap kondisi lingkungan. Kami memandang situasi itu sangat berbahaya sebab bukit tersebut merupakan salah satu sumber tangkapan air. Kini sudah mulai terasa dampaknya, mulai dari kesulitan air bersih jika memasuki musim kemarau tiba," ujarnya.

Sementara seorang pengusaha, Ihsan Nadirin, warga Kampung Rancanesa, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi mengatakan, galian C yang dilakukan para penambang semuanya tidak mengantongi izin dari Provinsi Jabar dan mereka selama ini beroperasi secara ilegal. Sebelumnya, memang tim dari Dinas Provinsi bersama Polda Jabar melakukan razia pertambangan tetapi sampai sekarang ini proses penggalian masih tetap terjadi. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya