Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, mulai mempersiapkan permohonan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Rencananya, ungkap Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Edwin Efendi, mulai 7 Januari 2019 permohonan pembuatan KIA atau KTP anak di Kota Palembang, siap dilayani. "Bagi masyarakat yang ingin mengakukan permohonan, dapat melengkapi persyaratan ke kecamatan masing-masing. Kalau sudah lengkap langsung ke Dukcapil," ungkapnya.
Edwin berharap, masyarakat dapat langsung melengkapi persyaratan KIA karena KIA menjadi identitas bagi anak. Karena, tujuan dari KIA adalah untuk melindungi anak serta memberikan identitas bagi anak. "Saat ini kita mulai menertibkan administrasi kependudukan. Sehingga ke depan tidak ada lagi data kependudukan yang tidak terdata," ulasnya.
Saat ini, untuk tahap awal Disdukcapil Palembang menyediakan 25.000 blangko KIA. Kalau sudah diterbitkan, sistem distribusi akan langsung dari kecamatan masing-masing. "Permohonan pembuatan KIA tidak dipungut biaya atau gratis. Jika ditemukan petugas nakal masyarakat segera melapor agar dapat kami tindak tegas," imbuhnya.
Untuk syaratnya, masyarakat dapat melengkapi berkas foto copy KK, foto copy Akte Kelahiran Anak, foto copy e-KTP Suami dan Isteri dan foto anak 2x3 sebanyak 2 lembar. KIA berlaku untuk anak 0-5 tahun dan 5-17 tahun, dengan masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak usia 5 tahun. Bagi anak usia diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved