Pembunuhan Engelina, Jaksa Tolak Nota Keberatan Pengacara Margriet

Arnoldus Dhae
27/10/2015 00:00
Pembunuhan Engelina, Jaksa Tolak Nota Keberatan Pengacara Margriet
(Antara/Panji Anggoro)
SIDANG kasus pembunuhan terhadap Engeline kembali dilanjutkan di PN Denpasar, Selasa (27/10). Sidang tersebut dilakukan untuk dua tersangka secara terpisah yakni Margriet Christian Megawe yang juga adalah ibu angkat korban Engeline dan Agus Tay Hambamay yang juga adalah pembantu Margriet.

Sidang kedua kali ini agendanya berbeda. Untuk tersangka Margriet, agenda sidangnya adalah mendengarkan jawaban jaksa dan hakim atas eksepsi tim kuasa hukum Margriet. Sementara untuk tersangka Agus Tay, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Kami sama sekali tidak melakukan eksepsi karena semua yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap klien kami Agus memang benar adanya. Jadi sidang hari ini langsung dengan pemeriksaan saksi," ujar tim kuasa hukum Agus Tay, Haposan Sihombing.

Menurutnya, soal tersangka utama sudah jelas bukan kliennya, Agus.  "Sekalipun pasal yang dijerat dalam dakwaan yakni 340 dan 338, namun dari runutan kronologi dan keterangan klien kami, sudah jelas Agus bukanlah tersangka utama. Klien kami hanya ikut membantu membungkus korban dengan sprei, menguburkan korban. Itu pun atas suruhan majikannya dan dibawah perintah dan ancaman. Jadi jelas, klien kami bukanlah pelaku utama," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Agus lainnya, pengacara senior Hotman Paris Hutapea, menjelaskan bila kliennya ditetapkan sebagai pelaku utama maka seluruh dakwaan harus diubah. Karena dalam dakwaan sudah jelas pelaku utama pembunuhan adalah Margriet.

"Saya sudah jelaskan berkali-kali, bahwa yang ada di rumah itu hanya berdua. Kemudian saat Agus dipanggil masuk, korban sudah terkapar. Agus hanya melihat tangan korban masih bergerak. Namun Agus disuruh menginjak, memperkosanya. Jelas, siapa pembunuh Engeline di sini," ujarnya.

Selanjutnya, di Bali dalam bulan Mei sampai Juni, tidak pernah hujan. Tetapi kuburan Engeline basah, dan ditemukan diinjak-injak. "Siapa yang siram, siapa yang injak-injak. Agus sudah keluar dari rumah tanggal 24 Mei. Kenapa majikan tidak tahu ada bau busuk di rumahnya, kenapa ada galian tanah baru di rumahnya tetapi majikan tidak tahu untuk apa itu digali dan seterusnya," ujarnya.

Dalam jawaban atas eksepsi pengacara Margriet, Jaksa Penuntut Umum Purwanta Sudarmaji menjelaskan, banyak hal yang disampaikan tim kuasa hukum Margriet, dalam nota keberataan terhadap dakwaan sama sekali tidak masuk dalam substansi isi dakwaan.

"Seperti tudingan bahwa terdakwa Agus melakukan kebohongan, seharusnya harus dibuktikan. Dan harus menempuh jalur hukum, bukan hanya berbicara tanpa fakta," ujarnya.

Kesimpulan dari penasihat hukum tidak berdasar fakta-fakta yang ada. Unsur-unsur yang tertera dalam pasal 340 dan 338 sudah tidak bisa terbantahkan lagi dan sesuai dengan bukti-bukti ilmiah empiris. Tim jaksa menilai, isi seluruh nota keberatan yang berjudul "Tuhan Pasti Menolong" sama sekali tidak menunjukkan religiusitas pelakunya sendiri karena tindakan pelaku yang secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa orang lain. (Q-1)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya