Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta daerah memiliki peta penanggulangan bencana secara dini. Hal ini diperlukan agar bencana yang terjadi di daerah dapat terkendali dalam waktu cepat.
"Presiden melihat tidak optimal daerah mempersiapkan anggaran penanggulangan bencana. Perintah Presiden daerah harus memiliki peta penanggulangan bencana," kata Tjahjo sebelum membuka Rakornas Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah di Hotel Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/10).
Tjahjo berkaca dari asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti beberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan. Asap karhutla tahun ini merupakan kejadian terbesar karena disertai kemarau dan El Nino.
Selain itu, ada beberapa daerah yang menyerahkan hutan gambut kepada pihak ketiga. Hutan gambut ini ternyata disalah gunakan. Hal ini yang membuat kebakaran hutan sulit dipadamkan.
Karena hal ini, Presiden Jokowi meminta daerah menganggarkan deteksi dini penanggulangan bencana. Saat bencana mulai terjadi, daerah bisa menanggulangi dengan anggaran yang telah dimiliki.
"Kalau sudah rawan, pemerintah bisa masuk, apakah itu BNPB, Kemendagri, atau pihak lainnya. Sehingga bencana ini cepat terkendali," kata Tjahjo.
Rakornas yang dipimpin Mendagri Tjahjo Kumolo saat ini akan menjelaskan pemanfaatan anggaran tak terduga sebagai dana penanggulangan bencana di daerah. Kemendagri akan menjelaskan tata cara pengeluaran agar daerah tak ragu menggunakan dana tak terduga ini.
"Ini payung hukum. Sehingga daerah tidak ragu menggunakan posnya," pungkas Tjahjo.
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/2903/SJ tanggal 3 Juni 2015 tentang pedoman pendanaan tanggap darurat bencana yang bersumber dari belanja tak terduga akan tercipta pengelolaan penanggulangan bencana yang efektif, efisien dan akuntabel. (Q-1)