Kejati Sumut Bantarkan Boy Hermansyah

Yenizar
16/10/2015 00:00
Kejati Sumut Bantarkan Boy Hermansyah
()

ALIANSI  Masyarakat Sumatra Utara meminta Kejagung  mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut M Yusni. Karena  diduga membantarkan Boy Hermansyah yang merupakan otak pelaku perkara pembobolan dana kridit fiktif di BNI 46 Medan sebesar Rp129 miliar

Penegasan ini dikemukakan juru bicara Aliansi Masyarakat Sumut  Luky, seusai menyampaikan aspirasinya ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/10).

Luky memaparkan bahwa  Boy Hermansyah ialah bos PT Bahari Dwikencana yang ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Soekarno -  Hatta Cengkareng, pada 22 Januari 2015 lalu.

Tersangka Boy tidak jelas proses hukumnnyya, malahan diberikan status tahanan kota oleh Kejati Sumut dengan alasan sakit jantung. Padahal waktu  menjadi DPO Boy Hermansyah sehat. Ini aneh, ungkap Luky.

Sedangkan, jelasnya,empat pejabat BNI. 46. cabang Pemuda Medan, sudah di vonis oleh majelis PN Medan. Kasus ini berawal dari permohonan kredit PT Bahari Dwi Kencana Lestari kepada BNI 46 Medan pada tahun 2009. Boy Hermansyah mengajukan pinjaman Rp133 miliar untuk pengembangan usaha dan yang dikabulkan Rp129 miliar.

Namun dalam proses peminjamanya, Boy menggunakan agunan  yang telah diagunkan ke bank lain. Penyidik Kejati Sumut menemukann penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang merugikan negara mencapai Rp129 miliar.

Karmi mendesak  segera sidangkan kasus Boy agar hokum benar-benar ditegakkan dan tindak tegas oknum kejaksaan yang telah dengan sengaja membantarkan kasus tersebut, imbuhnya. (N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya