Berkas Perkara Pembakaran Lahan di Sumsel Dilimpahkan ke Kejaksaan
Arga Sumantri
15/10/2015 00:00
(ANTARA/Rony Muharrman)
Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menyebut 24 orang sudah ditahan atas kasus pembakaran hutan di daerah itu. Berkas perkara beberapa pelaku juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditingkatkan statusnya.
Komandan Satuan Tugas Penegak Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel Kombes Sabaruddin Ginting mengakui pembuktian pelaku pembakar hutan dan lahan butuh waktu panjang. Namun, dia memastikan bakal terus mengembangkan kasus tersebut sampai menemukan dalang utama pembakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
Polda Sumsel, sampai mendatangkan tim ahli pidana lingkungan dari Sumatera Utara untuk bekerja sama menyelidiki kasus pembakaran hutan. Proses koordinasi bersama tim ahli inilah, menurut Sabarudin, cukup butuh waktu yang lama.
"Pembuktian pembakar hutan dan lahan harus dilakukan secara
teliti, sehingga para ahli yang diperlukan harus didatangkan," kata Sabarudin seperti dilansir Antara, Kamis (15/10).
Gubernur Sumsel H Alex Noerdin juga mengakui penetapan tersangka pembakaran lahan dan hutan itu, bukti pembuktian yang kuat. Maka, proses hukum atas kasus itu, kata Alex, butuh waktu lebih.
"Lain lagi bila pelaku tertangkap tangan, sehingga mudah untuk dibuktikan," kata Alex. (Q-1)