AKTIVIS dari Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi (Koma Korupsi) mendesak agar Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi Bupati Boalemo, Rum Pagu. Desakan ini muncul, karena ada dugaan Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo masuk angin.
Koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Choir kepada wartawan mengatakan Kejati Gorontalo lamban dalam menangani kasus korupsi Rum Pagu. Padahal, dia sudah diperiksa sejak bulan Mei 2015 lalu.
"Kenapa sampai sekarang tidak ada kejelasan. Ada apa dengan Kejati. Apakah sudah ada kongkalingkong," kata Choir dalam keterangannya, Jumat (9/10).
Padahal jelas, Rum Pagu diduga terlibat dalam korupsi proyek penanggulangan tanggul tahun 2010 senilai Rp 1,7 miliar dan dugaan markup Rp 14,7 miliar dalam pembangunan jembatan Soeharto.
"Jika saksi-saksi yang dipanggil Kejati sudah mengarah kepada nama Rum Pagu, kenapa mereka takut menetapakan tersangka. Kami berharap, Kejaksaan segera mengambil alih kasus ini," tegasnya.
Saat dikonfrimasi, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Amir Yanto mengatakan Kejaksaan belum mengetahui info ini. Namun yang pasti ini akan menjadi catatan bagi Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini ke Kejati Gorontalo. "Saya sendiri belum punya data, nanti kita tanyakan," kata Amir saat dihubungi wartawan.
Namun yang pasti dirinya yakin, jika Kejati setempat masih dalam proses penyidikan sekligus pengumpulan data-data. "Mungkin masih jalan kasusnya seraya mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Mengenai Kejaksan harus mengambil alih ada prosedurnya, dan kita harus jumlah dana korupsinya. Karena kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan diatas nominal yang diatur, saya lupa. Nanti saya cek berapa nominalnya," tandas Amir. (N-4)