Kasus Lumajang, Tiga Polisi Terima Gratifikasi dari Penambang Ilegal

Budi Ernanto
09/10/2015 00:00
Kasus Lumajang, Tiga Polisi Terima Gratifikasi dari Penambang Ilegal
(Antara)
KEPALA Divisi Propam Polri Irjen Raden Budi Winarso mengatakan tiga polisi dari Polsek Pasiran, Lumajang, Jawa Timur, kerap menerima gratifikasi dari perusahaan tambang ilegal di daerah tersebut. Tiga polisi itu ialah Kepala Polsek Pasiran dan dua anggotanya dari Babinkamtibmas, dan Unit Reserse Kriminal.

Menurut pengakuan tiga polisi tersebut, kata Raden, mereka sudah enam bulan menerima uang dari penambang ilegal.

"Alasan mereka terima uang, itu kan ada portal. Ngambil jatah preman. Tidak boleh begitu, makanya kami periksa. Kanit sendiri sudah tahu itu tambang ilegal, tapi dibiarkan. Tapi, ini bukan hanya polisi saja, ada bupati dan DPRD, ini bancakan ramai-ramai," ungkapnya, hari ini.

Raden menambahkan, terhadap tiga polisi itu, mereka akan diproses tidak hanya secara pidana, juga kode etik. Namun, yang didahulukan ialah pidananya. Baru dilanjutkan dengan sidang kode etik. Propam Polri, hanya tangani pelanggaran secara internal, tidak termasuk soal pembunuhan Salim.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada dugaan unsur pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ketiga polisi tersebut. Ketiganya terancam dikenakan empat jenis sanksi.

"Pertama, teguran dari atasan; kedua, teguran tertulis dari atasan; ketiga, mosi alias penurunan kepangkatan; dan keempat mutasi atau penempatan khusus," jelas Argo.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya