Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEREDARAN narkoba di Sumatra Selatan tak kunjung berakhir. Dalam rilis
hasil giat narkoba, Rabu (21/11), Badan Narkotika Nasional Sumatra Selatan mengamankan 7 kilogram sabu dari 3 orang pengedar di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Adapun ketiganya yakni MM, 34, IV, 35, dan GD, 35. MM diketahui merupakan tersangka yang berperan sebagai bandar sabu, sementara dua tersangka lainnya merupakan kurir.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman, Panjaitan mengatakan, ketiganya dapat tertangkap bersama barang bukti 7 kilogram sabu dari laporan masyarakat.
"Ketiganya sudah seringkali mengedarkan sabu. Dengan adanya laporan dari masyarakat akhirnya kami tangkap ketiganya di Tulung Selapan
dan Kota Palembang," ujarnya.
Ia menceritakan, IV dan GD lebih dulu tertangkap di Tulung Selapan. Setelah pengembangan, akhirnya tim pun berhasil menangkap bandarnya yakni MM di Pelabuhan Tanjung Api-Api.
"MM ini diketahui berencana kabur melalui pelabuhan TAA, hendak ke Bangka Belitung," ucapnya.
Baca juga: Kepala BNNP Minta Siswa Pecandu Narkotika Dibina
Diceritakan John, sabu ini berasal dari Aceh dan rencananya memang akan diedarkan di Palembang. Selain itu, sebagian narkoba juga akan diedarkan di daerah-daerah.
"Utamanya akan diedarkan di Palembang. Salah satu yang jadi sasaran peredaran sabu yakni tempat hiburan malam," jelasnya.
John menambahkan, selain sabu, pihaknya juga menyita aset milik sang bandar senilai lebih dari Rp2 miliar. Aset diketahui merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.
"Aset hasil penjualan sabu kami disegel, ada 2 rumah, mobil dan beberapa aset lain diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Kami sudah ajukan ke pengadilan untuk sita aset dan TPPU, ini harus
kami miskinkan," ujarnya.
Dijelaskan John, Tulung Selapan sendiri merupakan zona merah bagi peredaran narkoba di Sumatra Selatan setelah Palembang. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved