Asap tidak Ganggu Aktivitas Wisata Malam di Ampera
Fetry Wuryasti/Cornelius Eko Susanto
07/10/2015 00:00
(MI/Fetry Wuryasti )
Malam hari di kawasan wisata Jembatan Ampera dan Benteng Kuto Besak tetap ramai seperti malam lainnya. Muda mudi dan para keluarga berwisata di pasar malam pinggir Sungai Musi.
Tidak tampak dari wisatawan baik lokal maupun dari luar daerah yang mengenakan masker. Sepanjang memandang, terlihat mereka menikmati malam seperti tanpa terpapar asap.
Padahal, saat kami mencoba menggambil foto, kabut terlihat dari kamera. Jarak pandang juga terbatas membuat lampu jembatan tidak terlalu tertangkap kamera bila diambil dari seberang benteng.
Para muda mudi berlalu lalang layaknya menikmati malam Minggu, menggenjot sepeda hias berbentuk mobil. Beberapa keluarga tertawa duduk-duduk di tembok tepian sungai, sambil mengunyah jajanan.
Padahal, saya dan beberapa wartawan yang baru beberapa jam tiba di Palembang sudah merasakan gatal pada tenggorokan. Batuk dan sesak pun terasa saat masker kami lepaskan.
Jauh berbeda dengan penduduk di sini yang menjalani aktivitas tanpa mengenakan masker. Padahal udara Sumatera Selatan berselimutkan asap pekat dengan titik panas terbannyak yaitu 1300 titik. Tiba di bandara pada siang hari pun cuaca seperti mendung, karena asap.
Saat saya menanyakan kepada supir yang mengantar kami, Nazarudin, 53,beliau mengatakan masker yang kaku membuat orang enggan mengenakan masker. Jangankan untuk mengenakan masker N95 seperti yang kami kenakan, masker biasa yang berwarna hijau pun dia sendiri juga enggan mengenakannya. "Belum pernah saya menemukan masker macam itu, paling masker hijau, atau masker kain dengan gambar-gambar,"
Pagi hari pun orang beraktivitas seperti biasa, tanpa masker, layaknya tak terkena asap. Pekatnya asap di kota Palembang ini, membuat kita sulit membedakan waktu pagi siang dan sore karena matahari tak tampak menembus asap. "Ya setiap hari seperti ini,mbak,mendung. Jadi sulit bedakan waktu kalau ndak pakai jam," tutur supir kami, yang akrab disapa Pak Udin. Bencana nasional
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengaku sulit untuk menetapkan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional.
Musababnya, UU No 27/2007 tentang Penanggulangan Bencana tidak memiliki peraturan teknis tentang kriteria suatu bencana ditetapkan sebagai bencana nasional.
“Penetapan status bencana nasional kan harus ada PP (Peraturan Pemerintah)-nya. Nah, sampai sekarang PP-nya belum ada,†ujar Kepala BNPB Willem Rampangilei, di Jakarta, Selasa (6/10).
Dalam UU Penanggulangan Bencana, memang sudah ada PP Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Namun, PP tersebut lebih banyak mengatur perihal masa tanggap darurat bencana.
Akibat tidak ada PP-nya, lanjut Willem, kriteria bencana nasional menjadi tidak jelas. Padahal penetapan status bencana nasional harus berdasarkan sejumlah kriteria, seperti jumlah korban jiwa, luas area terdampak, tingkat kerusakan infrastruktur, dan sebagainya.
Lebih jauh dikatakan, konsekuensi penetapan status bencana nasional artinya, semua sumber daya negara bisa dikerahkan untuk penanggulangan bencana. Selain itu, komando penanganan bencana akan diambil alih oleh pusat dari pemerintah daerah (pemda).
Namun, berkaca dari realitas di lapangan pada kasus karhutla di Sumatera dan Kalimantan, tanpa embel-embel status bencana nasional sejatinya seluruh potensi negara sudah dikerahkan untuk menangani bencana tersebut.
Sebut saja, sambung Willem, mulai dari pendanaan, peralatan seperti pesawat dan helikopter, hingga pengerahan ribuan TNI, semuanya sudah dikirimkan dari pusat. Artinya, tanpa berstatus bencana nasional, kegiatan penanganan di lokasi bencana saat ini sudah seperti berstatus demikian.
Memang pada saat ini, tanggung jawab pengendalian bencana karhutla masih berada di tangan masing-masing pemda. Namun, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam UU Penanggulangan Bencana.
Lebih jauh menurut matrik kondisi terkini operasi darurat asap per 6 Oktober, tercatat, status tanggap darurat asap ditetapkan di Provinsi Riau, Jambi dan Kalimantan Tengah. Sedangkan status siaga darurat ditetapkan di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan. (Q-1)