Dana kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidoarjo, Jawa Timur, disepakati tidak boleh melebihi angka Rp19 miliar.
Pembahasan batasan dana kampanye ini dilakukan di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo, dihadiri tim sukses masing-masing pasangan calon.
Dalam pembahasan ini akhirnya disepakati bahwa masing-masing pasangan calon hanya boleh mengeluarkan dana kampanye maksimal Rp19 miliar.
Namun sebelum ada kesepakatan, pembahasan dana kampanye ini berjalan alot. Di antara tim sukses pasangan calon banyak yang melakukan interupsi terkait dana kampanye ini. Sebab awalnya pihak KPUD menyebutkan angka dana kampanye masing-masing pasangan calon maksimal Rp17 miliar. Namun banyak tim sukses meminta lebih sehingga dan kampanye disepakati maksimal Rp19 miliar untuk masing-masing pasangan calon.
Ketua KPUD Sidoarjo Zainal Abidin menegaskan prinsip dana kampanye ini adalah tidak boleh melebihi separoh dari naskah hibah perjanjian daerah (NPHD). Sementara NPHD di Sidoarjo adalah Rp38 miliar sehingga dana kampanye tidak boleh melebihi Rp19 miliar. Munculnya angka dana kampanye Rp19 miliar juga berdasarkan variabel kampanye, di antaranya standar harga daerah untuk kebutuhan kampanye.
"Tapi yang pasti dana kampanye dibatasi tidak boleh melebihi separoh dari NPHD," kata Zainal.
Terkait dengan peserta pilkada, KPUD Sidoarjo menetapkan empat pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati lolos mengikuti pilkada serentak 9 Desember mendatang. Dengan adanya empat pasangan calon yang akan bersaing, pelaksanaan pilkada serentak di Sidoarjo diperkirakan akan sengit.
Mereka adalah pasangan MG Hadi Sutjipto-Abdul Kholik diusung PDIP, Demokrat, Nasdem dan PBB, pasangan Saiful Ilah-Nur Achmad Saifuddin diusung PKB, pasangan Utsman Ihsan-Tan Mei Hwa diusung Gerindra dan PKS serta pasangan Warih Andono-Imam Sugiri diusung Golkar dan PAN.
Meskipun sebelumnya banyak persyaratan yang belum dipenuhi para pasangan calon, akhirnya semua pasangan bisa melengkapi persyaratan.
Termasuk ijazah tiga calon yang sebelumnya dipersoalkan, setelah dilakukan verifikasi faktual akhirnya dinyatakan sah. (Q-1)