Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil melumpuhkan seorang anggota sindikat peredaran ganja setelah melewati aksi kejar-kejaran yang cukup menegangkan di Jalan Lintas Sumatra, Lampung, pada Jumat (7/8).
Satu tersangka menyerah setelah mobil yang ia tumpangi menabrak pagar sekolah. Sedangkan tiga anggota sindikat lainnya melarikan diri dan ditetapkan dalam status daftar pencarian orang (DPO). Di tempat kejadian, BNN menyita 232 kg ganja yang disimpan dalam mobil.
Sebelumnya penangkapan, BNN memperoleh informasi dari masyarakat adanya upaya penyelundupan ganja via jalur darat dari Aceh ke Pulau Jawa, sehingga petugas melakukan penyelidikan yang intensif. Kemudian, pada hari itu petugas BNN mendapatkan informasi tentang adanya dua kendaraan berjenis Avanza dan Xenia yang melintasi Jalan Lintas Sumatra yang diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.
Petugas BNN selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Tegineneng, Lampung , yang pada saat bersamaan sedang menggelar razia di jalan. Dalam kegiatan operasi tersebut mobil Xenia dan Avanza terus meluncur berusaha kabur dari sergapan aparat. Pengemudi mobil Xenia tetap melarikan mobilnya dengan kecepatan tinggi untuk menghindari kejaran petugas, tapi mobil tersebut sempat terhenti usai menabrak pagar sebuah sekolah di kawasan Tegineneng. Satu pelaku berinisial SOF, 38, berhasil ditangkap namun satu orang lagi melarikan diri.
Sementara itu, tim lainnya terus mengejar mobil Avanza yang melaju kencang ke kawasan Desa Kota Agung. Tak lama berselang, mobil tersebut ditinggal kabur oleh para pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, petugas menyita 230 bungkus ganja dengan berat 232 kilogram. Ubah Modus Pengiriman Dari keterangan SOF, modus pengiriman ganja melalui angkutan truk tak lagi digunakan oleh kelompok sindikat ini karena seringkali mengalami kegagalan. Sindikat akhirnya menggunakan mobil-mobil kecil untuk mengangkut ganja dengan plat nomor Jakarta.
Dalam kasus ini, SOF ditugasi untuk melakukan pengawalan pada sebuah mobil yang berada di depannya yang mengangkut ganja. SOF dijanjikan akan mendapatkan upah Rp10 juta jika misi pengiriman ganja ini berhasil hingga gudang ganja yang berada di daerah Cianjur.
Atas perbuatannya, SOF dikenakan pasal 114 ayat 2, 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(RO/X-12)