Pemkot Denpasar Dinilai Lambat Keluarkan Izin RS Mata Bali

Arnoldus Dhae
19/8/2015 00:00
Pemkot Denpasar Dinilai Lambat Keluarkan Izin RS Mata Bali
(Illustrasi )

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, dinilai sangat lambat mengeluarkan izin (IMB) dalam membangun Rumah Sakit Mata (Rumah Sakit Indera) Provinsi Bali. Padahal di Bali sangat dibutuhkan pelayanan RS Indera berkelas internasional karena terjadi peningkatan pasien dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya, rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membangun gedung baru untuk perluasan RS Mata Bali Mandara di Denpasar hingga kini masih belum bisa terealisir dengan baik karena IMB yang lambat dikeluarkan oleh Pemkot Denpasar.

Rencana pembangunan RS Mata itu terkendala Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dikeluarkan oleh Pemkot Denpasar. Wali Kota Denpasar Ketika itu IB Rai Dharmawijaya diduga kuat tidak memproses IMB tersebut. Hingga jabatan selesai pada 11 Agustus lalu,  Rai Mantra belum mengeluarkan IMB itu.

Berbagai kalangan terus mendesak Pemkot Denpasar untuk mengeluarkan IMB itu. Kini harapan itu berada di tangan Penjabat Wali Kota Denpasar Anak Agung Gede Geriya. Ia diharapkan tidak mengikuti jejak Rai Mantra yang terus mengulur-ulur proses IMB tersebut.

Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Nyoman Rai meminta Gede Geriya untuk segera mengeluarkan IMB itu.

"RS Mata Bali Mandara itu untuk kepentingan masyarakat Bali, termasuk masyarakat kota Denpasar. RS Mata itu dibangun untuk kepentingan rakyat Bali. Untuk pemenuhan hak-hak masyarakat. Tidak ada kepentingan politiknya. Jadi harus segera dikeluarkan IMB agar perluasan pembangunan RS Mata itu segera dimulai," tegas Dewa Rai di Denpasar, Rabu (19/8).

Anggota Fraksi PDIP ini menegaskan pihaknya akan memanggil Penjabat Walikota Denpasar itu ke DPRD Bali jika tidak segera mengeluarkan IMB.

"Kami akan panggil penjabat Walikota Denpasar jika tidak keluarkan IMB. Apa alasan dia tidak keluarkan IMB itu. RS mata itu dibangun untuk memenuhi hak-hak masyarakat. Pemprov sudah siapkan anggarannya. Jangan lagi terus dihambat. Kasihan masyarakat," ujar politisi vokal asal Buleleng ini.

Terkait alasan Pemkot Denpasar selama ini bahwa IMB untuk perluasan RS Mata tersebut hingga saat ini masih terkendala Peraturan Wali Kota Denpasar tentang Zonasi Kota, di mana kawasan itu merupakan zona pemerintahan, dikecam Dewa Rai.

"Kenapa gedung lama (RS Mata sekarang) tetap diperbolehkan beroperasi. Intinya, ini untuk tujuan baik, menyediakan RS untuk masyarakat. Jadi jangan dihambat. Jika bisa keluarkan IMB, jangan dihambat," tegasnya.

Pemerintah Provinsi Bali pada tahun ini akan membangun perluasan Gedung RS Mata Bali Mandara dengan menggunakan lahan bekas Gedung Dinas Peternakan Provinsi Bali yang tepat berada di sebelah timur RS Mata Bali Mandara. Pemprov Bali sudah mengalokasikan anggaran Rp40 Milar dari APBD. Namun, hingga Agustus 2015 yang ditargetkan sudah dapat memasuki masa kontrak dengan pemenang tender belum dapat terealisasi karena terhambat IMB dari Kota Denpasar.

Sebelumnya, Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyayangkan sikap Pemerintah Kota Denpasar yang terkesan menghambat mengeluarkan IMB. Padahal dia menginginkan supaya rumah sakit yang dulunya bernama RS Indera itu ke depannya menjadi rumah sakit dengan tipe A sehingga dapat menjadi rujukan bagi kawasan Indonesia timur. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya