Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berencana menambah masa tanggap bencana gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah hingga 14 hari ke depan. Masa tanggap bencana sejatinya berakhir Kamis (11/10) besok.
"Kalau banyak hal-hal yang belum selesai, kita lakukan upaya kedaruratan akan diperpanjang selama 14 hari lagi," kata Kepala BNPB Willem Rampangilei di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/10).
Menurut dia, yang berhak memperpanjang masa tanggap bencana ialah pemerintah daerah. Namun, harus ada supervisi BNPB.
"Sekarang ini kita nilai situasi di lapangan bagaimana," ucap dia.
Dia menuturkan masa tanggap bencana termasuk dalam fase pemulihan yang saat ini sedang berlangsung.
"Jadi apa yang kita lakukan adalah melakukan perbaikan darurat, baik untuk fasos (fasilitas sosial) fasum (fasilitas umum). Lalu, rumah nanti kita akan bangun langsung, tapi sebelum itu kita akan menyiapkan barang," tutur dia.
Pemulihan meliputi lima sektor. Ini meliputi sektor perumahan atau pemukiman, infrastruktur, fasilitas umum, ekonomi, hingga bangunan milik pemerintah.
"Nah, selama ini dalam masa tanggap darurat nanti akan dilanjutkan menjadi transisi darurat," beber dia.
Di sisi lain, soal kedaruratan ada tiga, yaitu siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat. Selama keadaan darurat, pihaknya akan menjalankan perbaikan darurat.
"Contoh seperti rumah sakit provinsi, itu kalau dilihat secara fisik rusaknya ringan sehingga harus diperbaiki segera. Nah, itu adalah perbaikan dalam masa tanggap darurat ini sehingga rumah sakit itu bisa berfungsi kembali segera," jelas dia. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved