Kasus pantun politik yang diungkapkan Sekretaris Kota (Seskot) Denpasar AAN Rai Iswara terus berlanjut. Laporan I Made Arjaya atas dugaan penggalangan dukungan PNS yang dilakukan Rai Iswara karena pantunnya itu disinyalir menggalang dukungan untuk pasangan calon petahana dalam Pemilihan wali Kota (Pilwali) Denpasar, ditindaklanjuti dengan cepat oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Bali.
Kepala Baperjakat Pemprov Bali, yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan Arjaya itu dengan melaporkan Rai Iswara ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.
Menurut dia, laporan tersebut dikirim pada Selasa (11/8) ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti komisi yang membidangi pengawasan dan sanksi atas perilaku ASN.
â€Surat untuk menindaklanjuti laporan Pak Arjaya sudah kami kirim ke Komisi ASN kemarin. Apa keputusannya dari Komisi ASN, kita tunggu saja," ujarnya di Denpasar, Rabu (12/8).
Menurut Pemayun, surat Baperjakat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur Bali dan Walikota Denpasar. Setelah menerima laporan Arjaya, pihaknya langsung menggelar rapat. Dalam rapat itu dibahas laporan Arjaya beserta barang bukti berupa rekaman pantun Rai Iswara saat apel.
“Atas dasar bukti- bukti itu juga kami coba untuk melengkapi, kemudian kita teruskan ke Komisi ASN. Komisi ini yang akan menentukan keputusan berikutnya. Komisi ASN itu kewenangannya melaksanakan pengawasan serta memberikan sanksi. Komisi independen ini, khusus mengawasi perilaku ASN,†jelasnya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus memantau proses selanjutnya di Komisi ASN. Informasinya, proses di Komisi ASN hampir sama dengan proses laporan Arjaya di Panwaslu Denpasar. Ada pemanggilan saksi-saksi pelapor. “Itu kan bolanya di Komisi ASN. Kita tunggu perkembangan,†katanya.
Dihubungi terpisah, Arjaya mengatakan, dirinya akan mencari keadilan sampai titik akhir. Artinya di Panwaslih Denpasar laporan terhadap dugaan pelanggaran disiplin pegawai mentok, ada jalan berikutnya yakni melaporkan ke Baperjakat. "Ini bukan ketidakpuasan. Keputusan Panwaslih mungkin itu sudah final. Saya hanya ingin kasus ini harus diketahui publik, bahwa Pilkada itu tetap harus terjaga integritasnya,†ujar Arjaya. (Q-1)