Satpolair Bangka Belitung Tangkap Kapal Ikan Pelanggar

Rendy Ferdiansyah
11/8/2015 00:00
Satpolair Bangka Belitung Tangkap Kapal Ikan Pelanggar
(ILUSTRASI--ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
SATUAN Kepolisian Perairan Polda Bangka Belitung menangkap tiga kapal motor, yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Para nelayan menggunakan jaring trawl atau pukat harimau yang penggunaannya sudah dilarang.

"Ketiga kapal itu ditangkap saat petugas kami melakukan patroli rutin. Para nelayan beraksi di perairan Bangka Belitung melanggar zona penangkapan dan menggunakan jaring yang sudah dilarang," papar Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKB A Mun'im, di Pangkalpinang, Selasa (11/8).

Kapal pertam yang ditangkap adalah KM Cahaya Budi Makmur. Polisi masih memeriksa Nisan Simamora, nakhoda kapal, dengan tuduhan melanggar zona tangkap.

Dua kapal lain, yakni KM Putri Ayu dan KM Rama Kasih ditangkap di perairan Tanjung Genteng, Bangka Barat. Kedua kapal dipergoki menggunakan pukat harimau untuk menangkap ikan.

Dua nelayan digiring ke kantor Satpolair Polda Bangka Belitung, yakni Zainal Abidin dan Saairi. Ketiga kapal itu dinyatakan disita, sampai proses hukum tuntas. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya