Sudah Sembilan Pengungsi Rohingya Menikah di Tenda Pengungsian Aceh
Amiruddin Abdullah Reubee
10/8/2015 00:00
(ANTARA/Rahmad)
DARI 18 calon pasangan suami istri warga Rohingya yang terdampar di Aceh beberapa waktu lalu, sedikitnya 9 pasang pengantin diataranya telah melangsungkan pernikahan sejak Kamis (6/8).
Sembilan pasangan atau 18 orang yang telah menjalin hubungan keluarga itu menikah di tenda pengungsian kawasan Blang Adoe, Kecamatan Juta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Mereka dinikahkan oleh penghulu dari etnis Rohingya dan menjadi saksi nikah adalah warga sekitar, petugas imigrasi Lhokseumawe, pihak IOM dan sesama kawan pengungsi itu.
Pihak imigras Lhokseumawe telah mencatat 9 pasangan itu sebagai suami istri. Adapun pihak UNHCR dalam waktu singkat segera mengklarifikasi apakah 9 pasangan itu sudah sampai umur 18 tahun sebagai mana aturan di Indonesia.
IOM akan mencatat pasangan yang sudah berumur 18 tahun dimasukkan dalam daftar suami istri. Kalau belum mencapai 18 tahun tidak dimasukkan dalam daftar rumah tangga. Tapi secara Islam tetap dianggap suami istri yang sah.
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Lhokseumawe Albert, Minggu (8/8), mengatakan selain 9 pasangan yang sudah menikah ada 9 pasangan lagi yang juga berencana menikah. Mereka juga memulai bahtera keluarga di kam pengungsian.
"UNHCR juga mendata calon 9 pasang lain yang berkeinginan menikakah" Kata Albert. (Q-1)