Pilkada Kota Denpasar Terancam Batal, Suwandi-Arjaya belum Mundur dari DPRD

Arnoldus Dhae
06/8/2015 00:00
Pilkada Kota Denpasar Terancam Batal, Suwandi-Arjaya belum Mundur dari DPRD
(ANTARA/Fikri Yusuf)
Pilkada Kota Denpasar terancam batal. Hal ini disebabkan paket yang diusung oleh Koalisi Bali Mandara (KBM) yakni Ketut Suwandi-Made Arjaya terancam dicoret dari proses pencalonan.

Pencoretan itu bisa saja dilakukan menyusul belum diajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Bali oleh Ketut Suwandi sebagaimana yang disyaratkan oleh PKPU. Padahal batas waktu kelengkapan berkas administrasi yakni tanggal 7 Agustus 2015 besok.

Sementara pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Bali harus melalui tahapan dan proses tertentu yang membutuhkan waktu satu sampai dua hari. Bila sampai dengan batas waktu yang ditentukan belum ada surat pengunduran diri maka kandidat yang bersangkutan dipastikan akan diskualifikasi.

Namun saat ditanya kepada pihak terkait, terutama para petunggi KBM, ditegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Sekretaris DPD Golkar Bali Komang Purnama mengatakan proses pengunduran diri dari anggota DPRD masih berlangsung.

"Prosesnya masih berlangsung. Tidak benar kalau calon yang diusung KBM yakni Ketut Suwandi-Made Arjaya akan mengundurkan diri dari pencalonan. Masih ada waktu untuk mengurus semua itu," ujarnya di Denpasar, Kamis (6/8).

Purnama menjelaskan waktu yang dibutuhkan hingga tanggal 7 Agustus. Dokumen atau berkas pengunduran diri itu bukanlah masalah bagi pasangan yang diusung KBM.

Pendamping Suwandi dalam pertarungan Pilkada Kota Denpasar, I Made Arjaya, tak percaya isu pengunduran diri politisi senior Partai Golkar itu. Menurut dia, isu tersebut sebagai bagian dari trik dan strategi bertarung Suwandhi yang dijuluki pers sebagai Jenderal Kota ini.

"Beliau kan politisi senior. Kita sendiri tidak tahu langkahnya. Tapi itulah trik dan strateginya," ujar Arjaya.

Politisi militan ini menyerahkan sepenuhnya kepada Suwandhi soal langkah politik yang akan diambilnya. Ia sendiri mengaku dalam kondisi prima memperebutkan jabatan politis di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
"Saya sebagai petarung ketika sudah mendaftarkan diri artinya sudah harus siap bertarung. Ibarat petinju, saya siap kapanpun di tiap rondenya," pungkas Arjaya.

Penegasan senada dilontarkan sekretaris KBM Provinsi Bali Made Mudarta. Menurut dia, duet Suwandhi-Arjaya dipastikan akan bertarung head to head dengan jagoan PDIP, IB Dharmawijaya Rai Mantra-IGN Jaya Negara.

Mudarta membantah KBM menjalankan skenario agar Pilwali Kota Denpasar pada 9 Desemeber mendatang diundur pada tahun 2017 dengan menarik pencalonan Suwandhi-Arjaya dengan cara mengulur-ulur waktu untuk melengkapi berkas persyaratan sehingga nanti dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan.

"Kenapa kita mendaftarkan calon, kalau menginginkan pilkada di Denpasar diundur. Pilkada Kota Denpasar tidak akan diundur," tegasnya.

Menurut dia,  persyaratan yang belum dilengkapi Suwandhi itu sangat teknis. Masih ada waktu sampai tanggal 7 Agustus untuk melengkapinya.

Sebelumnya, santer dikabarkan Suwandhi  terancam tak lolos verifikasi oleh KPUD Kota Denpasar karena belum menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari DPRD Bali dengan melampirkan tanda terima surat pernyataan pengunduran diri dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bali ke KPUD Kota Denpasar. Padahal, batas waktu bagi calon untuk melengkapi berkas pada 7 Agustus mendatang.

Adapun Suwandhi belum menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri ke DPRD Bali. Jika sampai tanggal 7 Agustus mendatang, Suwandhi belum melengkapi berkas berupa surat pernyataan pengunduran diri dari anggota dewan, pencalonan Suwandhi dipastikan gugur. Sesuai aturan, jika hanya ada calon tunggal, KPUD Kota Denpasar akan membuka kesempatan pendaftaran selama tiga hari berikutnya. Jika tak ada calon lain yang mendaftar, maka Pilkot Denpasar dipastikan diundur ke tahun 2017.(Q-1)







Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya