PLN Batam Diduga Rugikan Pelanggan hingga Rp500 Miliar
Hendri Kremer
06/8/2015 00:00
(ANTARA/Joko Sulistyo)
Membuat peraturan sendiri tanpa mengindahkan peraturan pemerintah pusat, PLN Batam diduga mengeruk uang dari pelanggan di Batam sekitar Rp500 miliar sejak 2010.
Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kepulauan Riau.
Ketua LPK Kepri Rahmad Riyandi mengatakan banyak sekali kecurangan yang dilakukan PLN Batam dalam membohongi pelanggan listrik di daerah ini. Akibatnya masyarakat menderita kerugian karena dipaksa membayar tarif yang seharusnya tidak dibayarkan.
"Anehnya Wali Kota Batam Ahmad Dahlan juga terkait dalam persetujuan yang diberikan PT Pelayanan Listrik Nasional (bright PLN) Batam untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik Berkala. Ini kan sangat membebani masyarakat, yang jelas-jelas saat ini sudah terbebani dengan kondisi ekonomi yang berat," katanya, hari ini.
Menurut dia, PLK Kepri pernah melayangkan gugatan ke PTUN Tanjung Pinang, tentang aksi curang PLN Batam tersebut. Namun, berhasil dimenangkan PLN Batam dengan alasan yang tidak masuk akal.
Dia menjelaskan dalam gugatan yang pernah dilayangkan pihaknya yaitu mempermasalahkan surat Wali Kota Nomor 018/Perindagesdm/VI/2014 tertanggal 13 Juni 2014 perihal persetujuan penyesuaian tarif listrik PT PLN Batam.
Hal lain, lanjutnya, surat itu cacat hukum, karena yang menjadi landasan hukumnya adalah Peraturan Daerah No 3 tahun 2013 tentang Kelistrikan.
Padahal Perda itu masih belum mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Menangnya PLN Batam di PTUN Tanjung Pinang itu, tidak menghentikan PLK Kepri, dan statusnya saat ini masih Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Akan tetapi, sementara menunggu hasil kasasi MA PLN Batam sudah memberlakukan Tarif Dasar Listrik Berkala.
"Surat tersebut kami gugat karena memuat nilai tagihan yang per segmen dan berlaku sampai dengan dilakukan penyesuaian berikutnya. Ini sudah menyalahi aturan yang mengatur hanya berlaku tiga bulan dan paling tinggi lima persen, hal ini merugikan konsumen, dan diduga kerugian masyarakat akibat penyesuaian tarif listrik berkala tersebut sekitar Rp500 miliar lebih," tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Batam yang membidangi ekonomi, keuangan dan industri Yudhi Kurnaian mengatakan bahwa pada intinya DPRD Kota Batam tidak setuju PLN Batam mengeluarkan peraturan yang dibuat sendiri. Bahkan peraturan yang dibuat sendiri itu terkesan seperti mengeruk keuntungan tanpa memperhitungkan kerugian dan beban yang ditimbulkan oleh masyarakat.
"Saya menduga ada oknum DPRD Kota Batam periode 2009-2014 dan PLN Batam yang bermain. Sehingga, yang paling dirugikan itu adalah pelanggan, dan jumlah pelanggan PLN Batam saat ini sekitar 900 ribu pelanggan. Coba kalikan dengan Rp50 ribu rupiah per rumah. Berapa keuntungan PLN Batam," tegasnya.
Hal itu dilakukan sejak Juli 2014 hingga saat ini, setelah surat permohonannya disetujui Pemkot Batam setelah melalui mekanisme rangkaian pembahasan, diskusi publik dan pembahasan DPRD Kota Batam.
"Kami meminta agar PLN Batam diperiksa KPK atau Bareskrim. Karena hal ini jelas melanggar aturan pemerintah. Rakyat jadi korban, pasti ada permainan yang tidak beres. Kalau pemerintah tidak turun tangan, PLN Batam sewenang-wenang mengeruk keuntungan tanpa mengindahkan pemerintah pusat, jadi temuan dari LPK Kepri tersebut kami hargai," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Batam Dadan Koerniadipoera ketika dikonfirmasi mengatakan PLN Batam merasa tidak 'ngakali kenaikan tarif' sebab, katanya, perusahaan tersebut sudah diaudit oleh akuntan publik yang kredibel, sehingga sudah sesuai dengan kaidah bisnis yang berlaku.
Akan tetapi, dia tidak menyebutkan ketika dikonfirmasi soal PLN Batam yang mencantumkan dalam tagihan rekening listrik kepada masyarakat adanya penyesuaian PTLB yang dilakukan dengan meningkatkan tarif listrik di beberapa segmen pelanggan.(Q-1)