Polisi Syariat Aceh Tangkap 2 Laki-laki dan 1 Perempuan Saat Transaksi Seks

Antara
04/8/2015 00:00
Polisi Syariat Aceh Tangkap 2 Laki-laki dan 1 Perempuan Saat Transaksi Seks
(Ilustrasi---ANTARA/Irwansyah Putra)
POLISI Syariat Islam atau dikenal dengan Wilayatul Hisbah (WH) menangkap tiga orang yang sedang melakukan transaksi seks komersial di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah toko di depan hotel.

"Ketiganya diamankan di sebuah rumah toko yang pernah digerebek karena dijadikan tempat seks komersial. Rumah toko itu rencananya dalam waktu dekat disegel karena pernah digunakan untuk seks komersial," terang Kepala Seksi
Penegakan Perundang-undang dan Syariat Islam Evendi A Latief di Banda Aceh, Selasa (4/8).

Ketiga orang tersebut yakni IR, laki-laki 28 tahun asal Leungputu, Pidie Jaya, TMDI, laki-laki 25 tahun warga Luengbata, Kota Banda Aceh, dan SY, perempuan 32 tahun asal Kota Lhokseumawe.

Evendi menceritakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi warga bahwa di sebuah rumah toko di Jalan Sulthan Hotel Banda Aceh, ada dua laki-laki memasukan seorang perempuan di tempat tersebut.

Mendapat laporan, petugas kemudian mendatangi tempat tersebut dan mendapati rumah toko (ruko) itu terkunci dari luar. Akhirnya, setelah mendobrak pintu belakang, petugas menemukan dua laki-laki dan seorang perempuan sedang berada di dalam ruko.

"Hasil pengakuan seorang laki-laki di antara mereka, menyatakan sudah menyerahkan uang Rp150 ribu kepada germo si perempuan. Sedangkan germonya dengan nama panggilan Si Kumis pergi dan mengunci rumah toko dari luar," ungkap Efendi.

Petugas kemudian berusaha mencari Si Kumis. Namun setelah dihubungi lewat telepon seluler dan dicari ke tempat yang disebutkan, sang germo tidak ditemukan. Akhirnya, petugas menggelandang ketiganya ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Saat diperiksa di lokasi penggerebekan, lelaki berinisial TMDI sempat memperlihatkan selembar kertas surat keterangan nikah dengan SH. Namun petugas menduga surat keterangan itu palsu karena di surat tersebut terlihat kadi yang menikahkan keduanya bernama Tgk Razali, yang selama ini dikenal sebagai kadi ilegal.

Selain itu, Evendi menyebutkan, SH sudah berulang kali ditangkap terkait kasus seks komersial. Jika terbukti, ketiganya terancam hukuman maksimal sembilan kali cambukan.

"Ketiga terduga dijerat Qanun Nomor 4 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum. Menyangkut dengan surat keterangan nikah yang diduga palsu, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian," tegas Evendi.(Q-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya