Pesaing Petahana di Kabupaten Serang Digugat Bawaslu
Wibowo Sangkala
03/8/2015 00:00
()
BADAN Pengawas Pemilu Banten menduga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang telah melanggar Peraturan KPU No 12/2015. Indikasi pelanggaran terjadi karena KPU Kabupaten Serang menerima pendaftaran pasangan calon Ahmad Syarif Madzkrullah-Aep Syaefullah pada perpanjangan pendaftaran, Sabtu (1/8).
Padahal, pasangan ini telah ditolak oleh KPU Kabupaten Serang pada pendaftaran pertama, Selasa (28/8) lalu. Sedangkan PKPU No 12 tahun 2015 pasal 89A ayat 2 menyatakan "Pasangan calon yang telah ditolak atau telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tidak dapat diusulkan dalam pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1".
Dan, pada ayat 1 disebutkan "Dalam hal berdasarkan hasil penelitian perbaikan persyaratan calon tidak ada atau hanya 1 pasangan calon yang memenuhi persyaratan, kpu membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 hari". Menurut Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten, Eka Satyalaksana, ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Serang. Untuk menyatakan bahwa KPU Kabupaten Serang terbukti benar-benar melakukan pelanggaran, Bawaslu Banten harus melakukan kajian terlebih dahulu.
"Ini baru indikasi pelanggaran. Kami akan melakukan kajian untuk menetapkan benar atau salah," ujar Eka, Senin (3/8). Dia menambahkan saat menerima pendaftaran pasangan calon Syarif-Aep, KPU Kabupaten Serang hanya berpijak pada surat edaran KPU No 402 tanggal 24 Juli 2015 yang menyatakan pasangan calon yang sudah ditolak dapat diterima kembali. Padahal, kekuatan hukumnya lebih tinggi PKPU dibanding surat edaran.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, mengakui pasangan Syarif-Aep pernah ditolak saat pendaftaran Selasa (28/7) lalu. Namun berdasarkan surat KPU No 402, pasangan Syarif-Aep yang didukung Partai Gerindra, Hanura dan PBB, itu dapat mendaftar kembali. "Berdasarkan surat edaran 402, pendaftaran pasangan Syarif-Aep bisa kami terima," tegasnya.
Pasangan Syarif-Aep diharapkan bisa menjadi rival sebanding Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, yang sudah lebih dulu mendaftar ke KPU. Sebelumnya, sampai tiga hari gelombang pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Serang, pasangan Tatu-Pandji melenggang dan menjadi calon tunggal. Ratu Tatu ialah petahana, yang juga adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. (N-3)