AMBISI Hendrikus untuk mempertahankan jabatannya sebagai Bupati Ketapang, Kalimantan Barat, kandas. Pendaftaran calon petahana ini dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang lantaran tidak memenuhi persyaratan administrasi.
"Berita acara penolakan pendaftaran telah ditetapkan dalam rapat pleno pada pukul 02.30 WIB," kata anggota KPU Ketapang Ari As'ari saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (29/7).
Hendrikus yang menggandeng Gusti Kamboja sebagai wakil bupati mencalonkan diri melalui Partai Golkar dan Gerindra. Pencalonan mereka telah mendapat rekomendasi dari DPP Golkar Munas Bali maupun Munas Ancol. Namun, berkas pencalonan yang diserahkan ke KPU hanya ditandatangani oleh pimpinan DPD II dari salah satu kubu.
"Dari kubu Ichal (Munas Bali), wakil ketua dan wakil sekretaris DPD II yang menandatangi berkas pencalonan. Ini dianggap tidak sah karena yang harus menandatanganinya ialah ketua dan sekretaris dari partai pengusung," jelas Ari.
Persoalan keabsahan dukungan dari Partai Golkar otomatis menggugurkan pencalonan Hendrikus-Kamboja. Pasalnya, pencalonan mereka kini hanya bermodalkan dukungan sebanyak tiga dari yang sebelumnya 11 kursi di DPRD. Adapun persyaratan dukungan untuk pencalonan kepala daerah dari partai politik di Ketapang minimal sembilan kursi.
Pendaftaran calon kepala daerah di Ketapang merupakan yang terbanyak di Kalimantan Barat. Selain Hendrikus-Kamboja, ada lima pasangan calon yang mendaftar di KPU Ketapang. Mereka terdiri dua pasangan calon dari partai politik, dan tiga pasangan dari jalur perseorangan. (Q-1)