Sidang Praperadilan Margrieth, Hakim Bentak Saksi Ahli

Arnoldus Dhae
28/7/2015 00:00
 Sidang Praperadilan Margrieth, Hakim Bentak Saksi Ahli
(Margrieth--(ANTARA/Nyoman Budhiana))
SIDANG praperadilan kasus terbunuhnya Engeline di PN Denpasar, Selasa (28/7) berlangsung seru dan menegangkan. Saksi ahli Tommy Sithoang mempersoalkan motif pembunuhan. Menurutnya,  Penyidik harus bisa membuktikan apa motif pembunuhan dalam kasus pidana.

"Kalau pembunuhan tidak ada motif maka itu sama dengan orang gila yang bunuh. Kalau orang gila yang bunuh maka dia harus bebas demi hukum. Orang gila tidak bisa dituntut hukuman," ujarnya.

Menurut Tommy, hal lain yang perlu diperhatikan adalah apa yang disebut dengan istilah segitita pembuktian yakni korban, alat bukti dan tersangka. Harus ada hubungan antara ketiga pembuktian tersebut. Kalau penyidik hanya memperlihatkan alat bukti maka tidak bisa dituntut di persidangan.

Dikatakan, semua barang bukti tidak bisa menjadi alat bukti harus diteliti terlebih dahulu sehingga bisa menjadi alat bukti. Metodenya harus bersesuaian. Kalau alat bukti itu tidak bersesuaian satu sama lain maka tidak boleh dipaksakan untuk sebuah kasus pembunuhan.

Lebih lanjut Tommy mengatakan untuk keterangan saksi yang berubah-ubah, maka penyidik harus memilih mana kah keterangan yang bersesuaian. Namun idealnya, keterangan saksi yang pertama itulah yang paling fair.

"Hasil lie detector tidak boleh berdiri sendiri, dan tidak boleh menjadi alat bukti utama tetapi hanya melengkapi alat bukti utama. Ada 2 elemen penting yang harus diperhatikan dalam lie detector, yaitu pertanyaan soal siapa yang membunuh, dan niat. Dua hal ini tidak bisa menggunakan lie detector," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan, kata Tommy, saksi ahli tidak perlu digunakan bila alat bukti terang benderang. Misalnya, darah siapa ini, sidik jari siapa ini. Bila alat bukti tidak jelas, maka dipanggilah ahli-ahli itu. Ahli yang dipakai sering tidak bisa menjaga obyektifitasnya.

Saat pertanyaan soal DNA itulah hakim langsung membentak Tommy Sitohang. Saat saksi ahli menjelaskan soal DNA dan forensik, hakim Achmad Peten Sili langsung menyela dan membentaknya. "Anda ini saksi ahli hukum pidana atau ahli forensik. Jangan melebar ke forensik, saya harus membatasi pertanyaan itu. Tolong sampaikan penjelasan sesuai dengan kapasitas Anda, sesuai dengan bidang keilmuan Anda. Di sini banyak penonton, banyak pengunjung. Mereka juga ingin mendapatkan pengetahuan dari Anda," ujarnya.

Bukan hanya itu. Hakim juga membentak pengunjung yang bersorak sorai ketika saksi ahli tidak bisa mempertanggungjawabkan argumentasinya. "Di sini ruang sidang, bukan gelanggang atau koor. Harap simak baik-baik penjelasan ahli. Ini pengetahuan gratis," ujarnya.

Perdebatan terjadi lagi soal alat bukti sesuai Pasal 184 yakni ada 5 alat bukti. Hakim asal Adonara, NTT, ini juga mencerca saksi ahli soal pengertian tersangka. Hakim malah menyuruh saksi ahli untuk membuka KUHP soal pengertian tersangka. Dosen di berbagai perguruan tinggi ternama tersebut kelabakan menjelaskan soal pengertian tersangka.
"Saya silahkan buka buku kalau belum paham. Di sini bukan ujian sekolah yang melarang buka buku," sinisnya.

Penjelasan soal tersangka pun tidak bisa diterimanya. "Penjelasan Anda tidak bisa diterima," sinisnya lagi.

Hakim juga melarang pihak termohon untuk menyampaikan pendapatnya. Pihak termohon tidak memberikan pertanyaan sedikit pun kepada saksi ahli.

"Anda tidak boleh menyampaikan pendapat. Anda hanya diminta untuk bertanya kepada saksi ahli. Kalau mau menyampaikan pendapat silahkan dituangkan dalam kesimpulan," ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu (29/7) dengan agenda menyerahkan kesimpulan. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya