Pemerintah Rehabilitasi 20 Ribu Penyalahguna Narkoba
Budi Ernanto
28/7/2015 00:00
(Kepala BNN Anang Iskandar. (ANTARA/Wahyu Putro))
Realisasi program rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba tahun ini yang dicanangkan pemerintah baru menyentuh angka 20 ribu. Hal tersebut menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar sudah merupakan sebuah prestasi.
“Jumlah 20 ribu yang direhabilitasi medis dan sosial saja sudah cukup bagus. Sebabnya rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba adalah program baru pemerintah, wajar ada kesulitan,†jelas Anang di Jakarta, hari ini.
Kesulitan yang dimaksud Anang ialah program rehabilitasi terkendala ketersediaan infrastruktur, sumber daya manusia, dan dana. Namun, kesulitan itu dikatakan jenderal berbintang tiga itu sebenarnya memiliki solusi, yakni dihadapi secara bersama-sama dengan instansi terkait.
Anang menambahkan setidaknya ada delapan instansi yang terlibat dalam program rehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkoba, yakni BNN, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga peradilan.
“Pada prinsipnya, UU 35/2009 tentang Narkotika melihat dari sisi demand, penyalahguna harus dicegah, dilindungi, dan diselamatkan. Tapi, dari sisi supply, harus dilakukan pemberantasan dan bandar dimiskinkan,†tegas Anang.
Adapun jumlah penyalahguna narkoba secara nasional saat ini sudah mencapai angka empat juta orang. Anang mengatakan pada tahun depan, rencananya target program rehabilitasi akan ditambah lagi hingga 200 ribu orang.
Pemerintah, lanjut, Anang, memiliki tanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi. Itu dilakukan agar Indonesia bisa bebas dari status darurat narkoba. “Sumber masalah ada di penyalahguna. Kalau tidak ada penyalahguna, tidak ada bandar yang mengisi kebutuhan empat juta orang itu,†tuturnya.
Bagi penyalahguna, rehabilitasi disebutkan Anang dapat dilakukan secara cuma-cuma. Terdapat dua cara untuk mendapatkan rehabilitasi. Pertama, melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Mereka yang melapor, status hukumnya diturunkan dan tidak dapat dituntut pidana.
Cara kedua, jika tidak lapor, penyalahguna akan ditangkap oleh penyidik dan ditempatkan di pusat rehabilitasi. Anang mengatakan, bagi yang tidak melapor memang tetap mendapatkan rehabilitasi karena diatur oleh UU Narkotika. (Q-1)