Hakim Tolak Keinginan Pengacara Margrieth Hadirkan Penyidik pada Sidang Praperadilan
Arnoldus Dhae
27/7/2015 00:00
(Antara/Nyoman Budhiana)
SIDANG praperadilan yang diajukan kuasa hukum Margrieth, tersangka kasus pembunuhan Engeline, diwarnai perdebatan sengit, tadi pagi. Sidang dipimpin hakim Ahmad Peten Silin.
Dari pihak penggugat, hadir Hotma Sitompul, Dion Pongkor, Aldres Napitupulu dan Jefri Kam, kuasa hukum Margrieth. Dalam sidang tersebut tim hukum dari Polda Bali yang dipimpin oleh Komisaris Besar I Made Parwata dari Bidang Hukum Polda Bali.
Tergugat membeberkan lebih dari 20 alat bukti, baik bukti di tempat kejadian perkara maupun bukti surat. Selain itu tim hukum Polda Bali juga menjelaskan kesaksian lebih dari 10 saksi.
"Dari bukti-bukti dan saksi-saksi serta seluruh proses tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum. Karena itu, kami meminta kepada yang mulia hakim pimpinan sidang untuk menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, subsider pasal 338," ungkap Made Parwata.
Setelah mendengar jawaban termohon tersebut, terjadi perdebatan sengit antara tim kuasa hukum Margrieth dan tim hukum dari Polda Bali. Tim kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor beralasan, penyidik yang melakukan penyidikan terhadap tersangka Agus Tae Hambamay harus dihadirkan dalam agenda sidang besok dalam mendengarkan keterangan saksi.
"Kami meminta agar para penyidik yang melakukan penyidikan terhadap tersangka Agus agar dihadirkan. Ini sangat penting bagi kami karena kesaksian Agus berubah-ubah," tuturnya.
Dalam pemeriksaan awal, Agus sudah menyatakan dia pelaku pembunuhan Engeline. Namun, kesaksian itu berubah, sampai akhirnya Agus mengaku bukan dia yang membunuh.
"Penyidik yang pertama yang mengetahui alasan Agus mengubah keterangannya. Jadi dalam sidang besok kami minta agar penyidik dihadirkan," tuntut Dion.
Permintaan tersebut langsung ditanggapi oleh Hakim Ahmad Peten Sili, yang keberatan karena hal tersebut terlalu jauh masuk ke materi persidangan. "Kenapa tidak sekalian tersangka Agus dihadirkan saja dalam persidangan besok," tantang hakim.
Pertanyaan hakim ini sebenarnya merupakan bentuk penolakan untuk menghadirkan penyidik. Namun demikian, hakim menyerahkan permintaan tersebut kepada termohon. Termohon dari Polda Bali pun keberatan dengan permintaan tersebut. "Ini permintaan pemohon. Kami tentu keberatan karena materinya berbeda," ujar Parwata.
Untuk sidang ketiga, agendanya adalah pemeriksaan saksi ahli. Kedua pihak akan menghadirkan saksi ahli. Tim kuasa hukum Margriet dipastikan hanya menghadirkan saksi ahli pidana, namun tidak berhasil menghadirkan saksi psikolog. (N-3)