Korban Perdagangan Manusia asal NTB Gagal Dipulangkan
Yusuf Riaman
15/7/2015 00:00
(ilustrasi)
PEMERINTAH Provinsi Nusa Tenggara Barat belum bisa membawa pulang 14 warganya yang menjadi korban perdagangan manusia di Malaysia. Seluruh korban masih berada di Rumah Perlindungan Khas Wanita di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia Timur.
"Mereka belum bisa dibawa pulang karena harus menunggu proses persidangan dengan tersangka Ling Chi Lok, pelaku perdagangan manusia. Persidangan kasus ini belum dimulai dan sedang dalam tahap pelengkapan berkas," kata H Zainal, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, hari ini.
Jumlah para korban sebenarnya ada 15 orang, dan satu di antaranya sudah dipulangkan. Dari jumlah itu, 9 korban berasal dari NTB, dan tiga lainnya mengantongi paspor yang dikeluarkan dari Jakarta dan Pontianak.
Mereka berharap supaya segera dapat dipulangkan ke kampung halaman dengan mendapatkan pembayaran gaji selama bekerja antara 7 bulan hingga satu tahun.
Dikatakan Zainal, 14 TKI tersebut diselamatkan dari rumah majikan di Jalan Batukawa Lorong Tan Mencong No.102 dan beberapa rumah lain di sekitar Kuching, yang menggunakan jasa mereka.
Majikan mereka Ling Chi Lok dan istrri, tersangka tindak pidana perdagangan orang, kini ditahan Balai Polis. Mereka memiliki paspor Indonesia.
Zainal bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB H Wildan, Asisten 3 bidang Administrasi Umum dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov NTB H L Syafi'i sudah berupaya menjemput para korban ke Malaysia. (N-3)