Massa Cegah Pengacara Margriet Ikuti Sidang Praperadilan
Arnoldus Dhae
13/7/2015 00:00
(ANTARA/Fikri Yusuf)
PRAPERADILAN yang diajukan kuasa hukum tersangka pembunuhan Engeline, Margriet Christina Megawe ditentang pemuda dan warga Bali. Tadi pagi, seribuan anggot ormas dari Laskar Bali, Pemuda Bali Bersatu dan Baladika Bali, berusaha menggagalkan praperadilan.
Mereka menutup akses jalan menuju Pengadilan Negeri Denpasar, dengan tujuan mencegah kuasa hukum Margriet sampai ke pengadilan. Jalan Sudirman dan Jalan Diponegoro, dua akses jalan menuju pengadilan, nyaris lumpuh.
Massa membawa berbagai spanduk yang berisikan berbagai kecaman terhadap pengacara Margriet yakni Hotma Sitompul dan rekan. Mereka dinilai tidak memperhatikan suasana kebatinan rakyat Bali. Mereka mendukung Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie bersama timnya untuk mengungkap tuntas kasus pembunuhan Engeline yang meresahkan masyarakat Bali.
Anggota ormas berbadan tegap dan berseragam hitam menutup jalan menuju kantor PN Denpasar. Mereka terus berorasi menuntut pengacara Margriet tidak mencari ketenaran di Bali. "Pembunuh jangan dibela, apalagi korbannya anak kecil," ujar Wayan Suartha, koordinator lapangan aksi.
Pengamanan di PN Denpasar sendiri sangat ketat. Ratusan aparat Kepolisian sudah bertugas sejak pagi.
Molor Sidang praperadilan kasus Engeline akhirnya dimulai juga sekalipun molor sekitar 2 jam akibat tekanan massa. Polisi harus memastikan jika Kantor PN dalam kondisi aman dan kondusif.
Jadwal semula sidang akan dimulai pada pukul 10.00 Wita molor hingga 11.00 Wita. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Ahmad Peten Silin SH. Sementara dari pihak pemohon diwakili oleh para kuasa hukum yakni Dionisus Pongkor, Aldres Napitupulu, dan Jefri Kam. Tergugat, para penyidik Polda Bali, diwakili oleh tim dari Bidang Hukum Polda Bali.
Dalam persidangan, Hakim Peten Silin meminta kepada pemohon untuk memperbaiki materi permohonan karena kurang jelas.
"Ini ini hasil Inafis yang di mana? apakah di kamar pemohon atau tempat lain?" ujar Peten Silin sambil membuang berkas materi ke arah pemohon.
Suasana sidang pun riuh rendah, karena beberapa kali pengacara Margriet diteriaki massa. (N-3)