Nelayan NTT Terima Hibah Kapal Penangkap Ikan

Palce Amalo
13/7/2015 00:00
 Nelayan NTT Terima Hibah Kapal Penangkap Ikan
(ILUSTRASI--MI/Palce Amalo)
Sebanyak 86 kelompok nelayan dari 22 kabupaten dan kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima hibah kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Setiap kelompok nelayan terdiri dari 4-5 nelayan menerima hibah satu unit kapal yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di sela-sela Peringatan HUT Koperasi ke-68 di Kupang.

"Hibah kapal ini bagian dari program gerakan masuk laut yang dicanangkan pemerintah daerah," kata Kepala Badan Perikanan Tangkap dan Pengawasan, Dinas Perikanan NTT Ganef kepada Media Indonesia di Kupang, Senin (13/7).

Kapal yang diserahkan terdiri dari 80 unit ukuran tiga GT, tiga unit ukuran 10 GT, dan tiga unit lainnya jenis bagan. Setiap kapal dilengkapi mesin merek Yanmar, peralatan penangkap ikan, dan alat keselamatan.Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan nelayan dari Kelompok Nelayan Narwastu.

Ratusan kapal tersebut dibangun di pesisir pantai Manikin, Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang sejak dua tahun terakhir, menggunakan anggaran APBD NTT. Anggaran pembangunan kapal berbeda-beda mulai dari Rp350 juta per unit hingga Rp750 juta per unit. Semua kapal dibuat menggunakan bahan fiberglass.

Menurut Ganef, nelayan penerima kapal dipilih sesuai proposal yang diterima pemerintah dan telah melalui verifikasi di lapangan. Mereka terdiri dari nelayan yang selama ini hanya menjadi pekerja di kapal nelayan, dan sebagian lagi belum pernah menjadi nelayan.

Pemerintah ingin warga yang belum pernah menjadi nelayan tersebut belajar menangkap ikan bersama nelayan. Strategi seperti itu sekaligus mendorong warga melirik potensi di laut. Apalagi menurut Dia, pada musim kemarau, pendapatan petani dari sektor pertanian menurun bahkan terjadi gagal tanam dan gagal panen akibat kekeringan. "Kita ajak mereka (petani) berpaling ke laut," ujarnya.

Menurut Dia, keuntungan dari nelayan yang selama ini hanya menjadi anak buah kapal (ABK) nelayan ialah, kini mereka telah memiliki kapal dan melakukan bagi hasil penangkapan dengan nelayan lainnya. "Jika dulunya mereka hanya pekerja, sekarang mereka pemilik kapal," kata Dia.

Ia yakin gerakan masuk laut tersebut berhasil karena seluruh penerima kapal diikat dengan perjanjian tertulis untuk mengoperasikan kapal dalam tempo minimal enam bulan. Jika tidak, kapal tersebut akan ditarik, untuk diserahkan kepada kelompok nelayan lainnya.

Sementara itu pada 2014, Dinas Perikanan NTT juga menyerahkan hibah kapal kepada 97 kelompok di seluruh kabupaten dan kota terdiri dari ukuran 10 GT sebanyak enam unit, lima unit ukuran 30 GT, 20 unit ukuran lima GT dan 66 unit ukuran tiga GT. Menurut Dia, hibah kapal penangkap ikan kepada nelayan masih akan dilakukan di tahun depan.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya