Ombudsman Pantau Praperadilan Pembunuhan Engeline

Arnoldus Dhae
08/7/2015 00:00
Ombudsman Pantau Praperadilan Pembunuhan Engeline
(ANTARA/Nyoman Budhiana)
KETUA Ombudsman RI perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyatakan praperadilan dalam kasus pembunuhan Engeline, yang diajukan Margriet, tersangka yang juga ibu angkat korban, akan berdampak baik bagi iklim hukum. Upaya yang diajukan kuasa hukum Margriet adalah upaya untuk memberikan bantuan hukum yang optimal.

"Di sisi lain, praperadilan juga menguji kebenaran terhadap alat bukti yang dimiliki Kepolisian. Ombudsman berharap proses praperadilan akan berjalan baik, tanpa ada tekanan dari pihak manapun," ungkap Umar di Denpasar, hari ini.
Praperadilan diajukan kuasa hukum Margriet yang dipimpin Hotma Sitompul. Pekan depan, sidang akan mulai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ombudsman Bali berharap agar hakim tunggal yang menangani praperadilan ini dapat memanfaatkan momentum untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan memberikan pelajaran hukum yang rasional bagi masyarakat luas. Ombudsman akan melihat langsung sidang praperadilan ini guna memastikan bahwa proses di pengadilan sesuai dengan kaidah hukum. Ombudsman, tandasnya, juga akan mendorong agar hakim tunggal dapat menggunakan seluruh kemampuannya untuk menghasilkan sebuah ikhtiar dan keputusan hukum yang mencerminkan keadilan.

Ditempat terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan pihaknya sudah menyiapkan tim untuk menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar di PN Denpasar, Senin (13/7). "Pada prinsipnya kami sudah menyiapkan tim untuk menghadapinya," ujarnya.

Tim yang akan menghadapi praperadilan berasal dari bidang hukum serta penyidik Direktorat Reserse Polda Bali. "Selama ini seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, sesuai prosedur hukum yang ada. Kontrol publik juga sangat ketat yang berasal dari masyarakat sipil seperti LSM, dan kontrol media. Kasus yang cukup menyita perhatian publik ini sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Hery.

Ia sepakat pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun demikian praperadilan itu hanya menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik.

Penetapan tersangka oleh Polda Bali tersebut sudah sesuai dengan dua alat bukti. Alat bukti yang sudah dimiliki penyidik adalah keterangan saksi, keterangan ahli, serta bukti surat yaitu hasil otopsi dari Forensik RSUP Sanglah Denpasar. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya