Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pencairan dana talangan PT Minarak Lapindo Jaya bisa dilakukan sebelum Lebaran. Dengan begitu ganti rugi korban semburan lumpur Sidorjo bisa segera direalisasikan.
"Oh itu pasti (sebelum Lebaran)," ujar Basuki di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/7).
Basuki menuturkan saat ini prosesnya tinggal menunggu pengesahan dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Ini berarti surat rekomendasi yang sebelumnya ditunggu dari Kejaksaan Agung sudah didapat.
"Kalau sudah, kalau bisa ditandatangani secepatnya saya mau ke sana (Sidoarjo)," ucapnya.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menjadi payung hukum pencairan uang ganti rugi warga korban lumpur Sidoarjo. Sisa ganti rugi senilai Rp781 miliar akan ditalangi pemerintah karena PT MLJ kesulitan keuangan. (Q-1)