Pembunuhan Engelina, Kuasa Hukum akan Perjuangkan Ubah Sangkaan bagi Agustinus

Arnoldus Dhae
02/7/2015 00:00
  Pembunuhan Engelina, Kuasa Hukum akan Perjuangkan Ubah Sangkaan bagi Agustinus
(MI/Usman iskandar)
Kuasa hukum Agustinus Tae, Hotman Paris Hutapea, mengaku akan memperjuangkan perubahan pasal bagi kliennya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Engeline bersama dengan ibu angkat Engeline, Margriet Megawe.
Menurut Hotman Paris, pengakuan Agus yang paling terakhir mengatakan pria asal Sumba itu hanya bertugas untuk menguburkan korban setelah mendapat perintah dan ancaman.

"Kita pelajari BAP yang terakhir. Dia hanya membantu menguburkan korban. Dia itu bukan pembunuh tetapi hanya disuruh menguburkan korban. Jadi pasalnya juga akan berubah," ujarnya saat ditemui di Denpasar, Kamis (2/7).

Namun demikian, Hotman belum menjelaskan secara detail pasal yang akan diubah untuk menjerat tersangka Agus. "Kita percayakan saja pada para penyidik yang bekerja saat ini," ujarnya. 

Hotman Paris Hutapea tak mempedulikan rencana kuasa hukum Margriet yang akan menggugat praperadilan penetapan tersangka pembunuhan klien mereka.

"Semua orang kalau disangka pasti akan menyangkal karena ancamannya seumur hidup wajar kalau dia menyangkal," ucap Hotman.

Yang terpenting baginya, kliennya sudah dalam posisi aman alias bukan sebagai pelaku utama pembunuh Engeline.


"Praperadilan hak dari semua tersangka. Tugas kami sebagai pengacaranya Agus sudah aman dari  tuduhan sebagai tersangka pembunuhan karena dengan ditetapkannya tersangka MM (Margriet Megawe) pelaku pembunuhan," kata Hotman.

Yang membuatnya tambah senang, penetapan tersangka Margriet sebagai pelaku utama pembunuhan salah satu dasarnya adalah keterangan dari kliennya.
"Penetapan tersangka MM (Margriet Megawe) berdasarkan kesaksian si Agus. Berarti kesaksian Agus yang dianggap benar oleh penyidik," ungkap Hotman didampingi Haposan Sihombing.

Agus, sambung Hotman, hanya pihak yang turut serta melakukan pembunuhan berencana itu. Kendati begitu, Hotman belum mengetahui apakah keterlibatan Agus menguburkan jasad Engeline itu berdasarkan inisiatif sendiri atau disuruh oleh Margriet. Yang jelas, Hotman mengaku lega dengan penetapan pasal turut serta sebagaimana dikenakan kepada Agus.

"Mengenai nasib Agus sudah terobati dengan adanya arah kasus ini, di mana pelaku utamanya  MM (Margriet Megawe) dan Agus hanya diduga membantu penguburan. Apakah dia membantu di bawah perintah, itu nanti akan terbukti di pengadilan," papar Hotman. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya