Sebagian Warga Korban Lapindo Mulai Ikuti Tahapan Validasi
Heri susetyo
26/6/2015 00:00
(MI/RAMDANI)
Sebagian warga korban lumpur Lapindo di dalam peta areal terdampak mulai mengikuti tahapan validasi di Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sebelum mendapatkan pencairan uang ganti rugi, Jumat (26/6).
Dari rencana melakukan validasi 100 berkas, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) ternyata hanya bisa memvalidasi 44 berkas warga. Di antara mereka yang mengikuti validasi terdapat satu korban lumpur yang kondisinya sakit dan membawa tabung oksigen untuk membantu pernapasan.
Warga yang sakit tetap mengikuti validasi adalah Sudjono,73, warga Kelurahan Siring Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo. Pria lanjut usia ini menderita gangguan pernapasan dan stroke. Sudjono datang dengan dipapah anaknya dan bahkan membawa tabung oksigen untuk membantu pernapasannya.
Validasi ini dilakukan untuk mencocokan berkas dengan data warga yang akan menerima ganti rugi. Apabila validasi sudah selesai, warga tinggal menunggu kapan uangnya ditransfer ke rekening mereka.
Anis,45, warga Desa Glagah Arum Kecamatan Porong mengaku gembira akhirnya segera mendapatkan ganti rugi dalam beberapa hari lagi. Anis masih menerima sisa pembayaran ganti rugi sekitar Rp200 juta.
"Tentunya senang sekali setelah Sembilan tahun akhirnya ganti rugi kami dilunasi," kata Anis.
Alwi Yulianto,45, salah satu korban lumpur mengaku kecewa dengan lambatnya validasi BPLS ini. Menurut Alwi, seharusnya BPLS bisa melakukan validasi lebih dari 100 berkas setiap hari.
"Kalau validasinya lambat seperti ini apakah mungkin semua warga mendapatkan pembayaran ganti rugi sebelum lebaran," kata Alwi.
Kepala Pokja Pemberdayaan dan Perlindungan Sosial BPLS Slamet Priambodo mengatakan,cepat tidaknya validasi yang dilakukan ini tergantung kesiapan data dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) yang sudah diverifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Apabila data yang dari PT MLJ sudah siap maka validasi bisa dilakukan lebih cepat.
"Kalau datanya sudah siap maka validasi bisa dilakukan 200 berkas bahkan lebih setiap hari," kata Slamet Priambodo.
Sementara itu Direktur PT MLJ Andi Darusalam Tabusala mengatakan pihaknya mendukung percepatan pembayaran untuk warga korban lumpur ini. Andi juga yakin pihaknya bisa membayar dana talangan pemerintah itu termasuk bunganya 4,8%.
"Biar masyarakat tahu bahwa kami serius berupaya melunasi warga korban lumpur meskipun dengan dana talangan," kata Andi.
Seperti diketahui Presiden Jowoki akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menjadi payung hukum pencairan uang ganti rugi warga korban Lapindo. Sisa ganti rugi senilai Rp781 miliar harus ditalangi pemerintah karena PT MLJ kesulitan keuangan. (Q-1)