PEMERINTAH tidak akan mengenakan pajak atau pungutan apapun terhadap uang ganti rugi korban lumpur Lapindo. Para korban lumpur di dalam peta areal terdampak yang sisa pembayaran ganti rugi mereka ditalangi pemerintah akan bisa menerima uang ganti ruginya secara utuh.
Pekan lalu, pemerinah sudah menggelar rapat terbatas terkait pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo. Rapat menyepakati uang ganti rugi akan dibebaskan dari segala bea pajak maupun pungutan.
"Uang ganti rugi rencananya akan diserahkan mulai 26 Juni. Warga akan menerima dana secara utuh, tanpa dipotong pajak,' ungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, saat menyerahkan rumah layak huni bagi kaum dhuafa di Kabupaten Sidoarjo, tadi malam.
Menurut Ferry, pemerintah tetap harus melakukan verifikasi ulang terhadap aset PT Minarak Lapindo Jaya dan data warga korban lumpur. Termasuk di dalamnya adalah verifikasi nilai pajak. Hanya saja, pemerintah sudah memutuskan akan menolkan semua pajak.
Selain pembebasan pajak atas uang ganti rugi yang diterima, pemerintah juga membebaskan pajak bumi dan bangunan bagi rumah korban Lapindo yang dimiliki saat ini. Terkait sertifikat rumah korban lumpur di Kahuripan Nirwana Village, Ferry menegaskan semua masih dalam proses. Sebagian sertifikat rumah milik korban lumpur Lapindo sudah diserahkan, dan yang lainnya menyusul, menunggu proses dari BPN Sidoarjo.
"Waktu penerbitan bertifikat berbeda-beda, namun semuanya dalam proses," tandas Ferry. (N-3)