TIGA saksi kasus penelantaran anak terhadap Engeline melaksanakan reka ulang adegan di rumah Margriet, di Jalan Sedap Malam 26, Kota Denpasar, Bali, pagi ini. Ketiganya adalah Franky Alexander Maringka, 46, Yuliet Christien, 41, dan Loraine, 58.
Mereka pernah tinggal di rumah Margriet sebagai pekerja dan kerabat. Ketiganya datang dari Tarakan, Kalimantan Timur.
Siti Sapurah, pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak menuturkan, ketiga saksi secara gamblang mempraktekkan adegan yang pernah mereka lihat semasa tinggal di Jalan Sedap Malam 26. "Ada 11 adegan yang dilakukan setiap saksi. Mereka peragakan mulai dari kamar atas hingga ke beberapa lokasi lain."
Franky mengaku mempraktekkan adegan yang pernah ia lihat, mulai dari pemukulan, penjambakan hingga penyiksaan yang dilakukan Margriet. "Menjambak, menyeret, sampai Engeline dipukuli pakai bambu," katanya. Adegan yang paling keji adalah menghajar Engeline dengan sebatang bambu kecil, hingga bambu itu hancur. Bahkan akibat siksaan itu, Engeline pernah sampai pingsan. (N-3)