PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu 25 Kg

PS
18/6/2015 00:00
PN Medan Vonis Mati Kurir Sabu 25 Kg
(ANTARA/Septianda Perdana)
PENGADILAN Negeri Medan, Sumatera Utara, mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yunitri Sagala yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir 25 kg sabu dan 30 buti pil ektasi atas nama Amrih Prayoga.

Namun majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati terhadap dua rekan terdakwa lainnya yakni  Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito. Ramlan dan Rahmat hanya divonis hukuman seumur hidup.

Namun, dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketui Aksir menyatakan ketiga terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata  majelis hakim yang diketuai Aksir SH dalam persidangan yang
digelar pada Rabu (17/6/2015) petang.

Vonis mati terhadap Amrih Prayoga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yunitri yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati. Sementara vonis terhadap Ramlan Siregar dan Rahmat Suwito lebih ringan, sebelumnya kedua terdakwa dituntut mati.

Menanggapi vonis ini, terdakwa Amrih Prayoga melalui kuasa hukumnya Laurence Manullang akan menyatakan banding. Sementara dua terdakwa lainnya masih pikir-pikir begitu juga JPU.

Sementara itu, di ruangan terpisah di PN Medan, seorang warga negara Lithuania bernama Mindaugas Verikas (28), dituntut oleh JPU  hukuman mati karena menyelundupkan  3,2 kilogram sabu dari Malaysia ke Sumut.
Menurut JPU Nova, terdakwa dinyatakan bersalah karena  melanggar Pasal 114  (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa dinyatakan  bersalah tanpa hak melawan hukum,  menyediakan dan menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, " ujar Jaksa Penuntut Umum Nova dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penterjamah itu hanya  tertunduk lesu. Melalui penterjemahnya, terdakwa Verikas mengaku tertekan dan mendapat ancaman dibunuh di dalam rutan.

Menanggapi keluhan ini, majelis hakim yang diketuai Indra Cahya meminta agar Jpu memisahkan terdakwa dari tahanan lain. 

"Saudara jaksa, tolong dengarkan keluhan terdakwa, karena dituntut hukuman mati.  Kalau bisa terdakwa dipisah dengan tahanan lain" perintah Ketua majelis Indra Cahya.

Melalui kuasa hukumnya Effendi Barus, terdakwa  akan mengajukan pledoi pada sidang Rabu (24/6) pekan mendatang.

Untuk diketahui, petugas Bea dan Cukai Bandara Kuala Namu menangkap Mindaugas Verikas pada Minggu (14/12) lalu. Ia kedapatan membawa 3,2 kg narkotika. Mindaugas Verikas ditangkap tak lama setelah turun dari pesawat AirAsia AK 392 yang membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia menuju Medan, Sumatera Utara. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya