Pemkab Ponorogo Lindungi Warung Makan yang Buka Siang Hari

Sunarwoto
18/6/2015 00:00
Pemkab Ponorogo Lindungi Warung Makan yang Buka Siang Hari
(MI/Barry Fathahilah)
PEMERINTAH Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Ramadan tahun ini menerapkan kebijakan yang toleran. Para pemilik warung makan di daerah ini diizinkan tetap buka siang hari selama Ramadan. Kebijakan ini diambil agar pemilik warung tetap mendapatkan penghasilan selama puasa.

"Kita beri kebijakan ini agar pemilik usaha warung dan restoran tidak rugi. Hanya saja jika buka pada siang hari harus menggunakan tabir atau penutup kain agar tidak terlihat secara terbuka," kata Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Pemkab Ponorogo Sapto Jatmiko, hari ini.

Menurut Sapto, kebijakan ini ditetapkan lewat surat imbauan kegiatan bulan Ramadhan 1436 H dengan nomor 556/410/405.13/2015. Tahun-tahun sebelumnya, pemkab tidak mengeluarkan edaran, sehingga para pemilik warung tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membuka atau menutup warung mereka selama Ramadan.

"Sekarang kami memberi surat edaran ke seluruh pemilik warung dan pengusaha restoran. Mereka boleh buka sepanjang hari dengan memberi tabir di mukanya. Dengan begitu tak boleh ada pihak-pihak yang menutup paksa terhadap warung yang buka di bulan puasa ini," jelasnya.

Surat yang sama juga mengizinkan pengusaha bioskop dan hiburan malam membuka usahanya pada pukul 20.30 WIB atau sesudah salat tarawih. "Mengingat Ponorogo memiliki banyak pondok pesantren, pengusaha harus menghormati mereka yang sedang menjalankan salat tarawih dan tadarus," tambah Sapto.

Sedang pengusaha karaoke diimbau tidak membuka usaha mulai 18 Juni sampai 17 Juli. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya