Ramadan, Rumah Makan Boleh Buka, Karaoke Tutup Satu Bulan
Sunarwoto
18/6/2015 00:00
(AP)
PEMKAB Ponorogo, Jawa Timur, pada Ramadan tahun 2015 ini menerapkan kebijakan yang toleran terhadap pemilik rumah makan. Yakni membolehkan warung buka di siang hari selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diambil agar pemilik warung tetap mendapatkan penghasilan selama puasa.
"Kita beri kebijakan ini agar pemilik usaha warung dan restoran tidak rugi. Hanya saja jika buka pada siang hari harus menggunakan tabir atau penutup kain agar tidak terlihat secara terbuka," kata Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayan, Pemuda dan Olahraga Pemkab Ponorogo Sapto Jatmiko, Kamis (18/6).
Menurut Sapto, kebijakan ini ditetapkan dengan dikeluarkannya surat imbauan kegiatan bulan Ramadhan 1436 H dengan nomor 556/410/405.13/2015. Tahun-tahun sebelumnya tidak diberi surat edaran seperti ini. Hal ini yang membuat para pemilik warung tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membuka atau menutup warungnya selama Ramadan.
"Sekarang kita beri edaran seluruh pemilik warung dan pengusaha restoran, mereka boleh buka sepanjang hari dengan memberi tabir di mukanya. Dengan begitu tak boleh ada pihak-pihak yang menutup paksa terhadap warung yang buka di bulan puasa ini," jelasnya.
Sementara itu pagi para pengusaha bioskop dan hiburan malam bisa membuka usahanya pada pukul 20.30 WIB (sesudah salat tarawih). Mengingat Kota Ponorogo memiliki banyak pondok pesantren.
"Kita harus menghormati mereka yang sedang menjalankan salat tarawih dan tadarus (baca Alquran)," tambah Sapto.
Sedang pengusaha karaoke diimbau tidak mengadakan kegiatan operasional terhitung tanggal 18 Juni sampai 17 Juli 20 15 atau sebulan penuh harus tutup. Hal ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana suci serta mengormati warga muslim di Ponorogo.(Q-1)