Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BNN Temukan Kejanggalan Pengakuan Ibrahim

Yoseph Pencawan
23/8/2018 14:50
BNN Temukan Kejanggalan Pengakuan Ibrahim
(ANTARA)

PETUGAS Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap satu lagi tersangka kasus narkoba Langkat atas nama Firdaus atau Daus di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Dia ditangkap sesaat setelah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam perkembangan terkini, jumlah tersangka narkoba Langkat pun telah bertambah menjadi 13 orang. Sebelumnya, petugas BNN juga sudah menangkap pelaku lain atas nama Syafwadi di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara.

Sama dengan Firdaus, dengan upah sebesar Rp80 juta, Syafwadi juga bertugas sebagai pengantar sabu dari Penang ke perairan Indonesia dengan menggunakan speedboat.

Menurut informasi yang diperoleh dari Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, keduanya memberikan pengakuan yang berbeda dari yang diungkapkan sang gembong, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong.

Khususnya terkait dengan aktivitas penyelundupan yang sudah mereka lakukan selama ini. Baik Syafwadi maupun Firdaus sama-sama mengaku setidaknya sudah empat kali melakukan tindak kejahatan tersebut.

Pengakuan itu berbeda dengan apa yang dikatakan oleh sang bos, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong. Saat ekspos kasus di dermaga Bea dan Cukai Kanwil Sumut di Belawan, Medan, Selasa (21/8). 

Arman Depari mengatakan bahwa oknum anggota DPRD Langkat itu mengaku baru dua kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

"Dengan demikian terbukti bahwa Ibrahim bukan hanya 1 atau 2 kali melakukan hal yg sama," kata Arman, Kamis (23/8).

Saat ekspos, mantan Kapolda Kepri itu mengungkapkan bahwa tim gabungan yang terdiri dari BNN, TNI AL, Bea dan Cukai serta Polri  telah melakukan penangkapan terhadap 11 pelaku yang terlibat dalam penyelundupan 105 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Mereka ditangkap di daerah Kepri, Aceh Timur dan Pangkalan Susu, Sumut.

"Barang bukti sabu disita petugas di wilayah Kepri dan Sumut, sedangkan ekstasi di wilayah Aceh dan Riau," katanya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya