Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WILAYAH perdesaan sering diidentikkan dengan kemiskinan meski tidak selalu benar. Masalah utama yang umum dihadapi masyarakat desa ialah minimnya akses pembiayaan atau permodalan untuk mendanai kegiatan produktif masyarakatnya.
Meski aspek lain, seperti SDM, pengorganisasian, dan manajemen, serta sarana dan prasarana juga tidak boleh diabaikan. Desa kini memiliki arti strategis, apalagi pemerintah telah memiliki UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Sejak perundang-undangan dan peraturan pemerintah itu dijalankan setiap tahun alokasi pendanaan untuk desa (Dana Desa) terus ditingkatkan. Bahkan, Dana Desa merupakan bagian dari belanja pemerintah pusat dalam rangka mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.
Arah kebijakan yang pertama ialah meningkatkan pagu anggaran dana desa serta menyempurnakan alokasi dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pun yakin keberadaan Dana Desa ini akan menurunkan angka kemiskinan. “Dana desa ini mendapat perhatian yang sangat serius.
Dengan jumlah dana besar yang masuk ke desa, tentunya telah berdampak sebagai penunjang aktivasi ekonomi masyarakat dan berdampak dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” kata Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi.
Selain itu, diyakini pula dari Dana Desa telah memberikan nilai tambah atau manfaat bagi masyarakat desa dalam mengatasi berbagai permasalahan seperti kemiskinan dan pengangguran serta permasalahan lainnya yang masih terbelit di perdesaan.
“Kalau dilihat dari data Badan Pusat Statistik (BPS), kemiskinan menurun hingga satu digit. Menurun terbanyak disumbangkan dari desa dibandingkan kota. Oleh karena itu, saya yakin menurunnya karena sumbangsih dari dana desa,” imbuh dia.
Bukan itu saja, pada tahun ini Dana Desa yang digelontorkan untuk pembangunan wajib dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai (PKT) dengan memberikan 30% sebagai upah kepada pekerja dari masyarakat desa setempat. Sehingga dengan sistem PKT ini, angka penggangguran di desa dipastikan semakin menurun.
Untuk jumlah kenaikannya Dana Desa pada 2019, Sekjen Kemendes PDTT mengatakan masih menunggu angka pastinya. Namun, diprediksi antara Rp73 triliun hingga Rp85 triliun tergantung dari kondisi keuangannya.
“Yang jelas dana desanya dinaikkan,” ujarnya. Tentu hal ini adalah berita baik, tinggal bagaimana para kepala desa, perangkat desa dan seluruh pemangku kepentingan di desa turut bersama-sama mengawal dana desa ini agar sesuai dengan pengalokasiannya. Jika itu yang terjadi puluhan ribu desa-desa di Tanah Air akan menjadi lebih maju, berkembang dan lebih mandiri.
Diperketat
Kekhawatiran tentang penyalahgunaan Dana Desa yang sempat terlontar dari berbagai pihak pada awal-awal program itu diluncurkan, patut disyukuri tidak terjadi. Hal itu dibuktikan dari Dana Desa yang disalurkan ke 74 ribu lebih desa, jumlah penyimpangan sudah kurang dari 1%.
Kendati demikian, pengawalan dan pendampingan dana desa terus diperketat dengan melibatkan pihak Kejaksaan. Selain memberikan sosialisasi bersama Kemendes PDTT, pihak Kejaksaan juga terus melakukan koordinasi internal untuk mengawal pendampingan dana desa. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan terjadinya penyimpangan.
Selain itu diharapkan, dalam pengelolaannya kepala desa juga harus terbuka dan transparan. Menurut Kepala Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana (Kemendes PDTT) Undang Mugopal, pengawalan dan pendampingan dana desa pada 2019 nanti akan diperketat.
“Benar, kami bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam pendampingan dan pengawalan dana desa,” ujar Undang dalam siaran persnya. Dia menjelaskan sejauh ini kerja sama antara Kemendes dan pihak Kejaksaan sudah berlangsung dengan baik. Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) daerah juga telah melakukan perannya memberi pengawalan pendampingan hingga desa di kawasan pelosok. (Ant/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved