Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Daerah yang mengambil alih kasus kecelakaan yang menimpa KMP Lestari Maju di Perairan Selayar, 3 Juli lalu, akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Direskrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan Wibisono, Senin (9/7) mengungkapkan, empat orang tersangka tersebut terdiri atas seorang wanita dan tiga pria.
Mereka adalah, nakhoda kapal berinisial AS, syahbandar KM, pemilik kapal HY, dan bagian ticketing IS. "IS inilah, yang tahu masalah manifes penumpang," jelas Yudhiawan.
Mantan penyidik KPK ini mengatakan keempat orang tersebut terancam dijatuhi hukaman sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran laut pasal 313. Pasalnya, dari hasil pemeriksaan yang ada, diketahui bahwa KMP Lestari Maju dibuat pada 1988 dan peruntukannya sebenarnya adalah sebagai kapal barang.
"Sempat tidak dipakai karena masuk dock atau galangan di Surabaya. Yang kemudian diubah untuk mengangkut manusia atau penumpang dari Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, ke Kabupaten Kepulauan Selayar," serh Yudhiawan.
Dalam UU Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran laut pasal 313 disebutkan, setiap orang yang menggunakan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut tanpa memenuhi persyaratan kelayakan peti kemas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
"Mereka juga melanggar paraturan pemerintah dalam hal ini Permenhub. Sehingga keempatnya langsung dilakukan penahanan," pungkas Yudhiawan.
Kapal penyeberangan KMP Lestari Maju merupakan jenis roro itu, mengalami kebocoran pada bagian lambung dan mati mesin, sehingga dikandaskan di depan ujung Pantai Pa'badilang Selayar, Desa Bungayya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (3/7) sekitar pukul 14.30 siang.
Tim evakuasi gabungan hingga pencarian ditutup berhasil mengevakuasi 202 korban, yang 36 diantaranya meninggal dunia, dan 166 lainnya selamat. Jumlah tersebut melebihi daftar penumpang dalam manifes, yang hanya tertera 139 penumpang. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved