Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Jawa Tengah (Jateng) mengancam bakal memidanakan orang tua siswa yang memalsukan dokumen surat keterangan tidak mampu (SKTM). Sebab, ditengarai ada orang tua yang memakai SKTM palsu untuk mendaftarkan ke sekolah agar dapat diterima, mengingat pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) lebih mengutamakan mereka yang memiliki SKTM.
Ketua Panitia PPDB SMA/SMK Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) wilayah V Dindikbud Jateng Yuniarso K Adi menegaskan pihaknya menengarai ada yang memanfaatkan situasi dengan membuat SKTM palsu.
"Bukan hanya keluhan atau protes soal SKTM dari para orang tua, tetapi kami menengarai ada yang menggunakan SKTM palsu. Oleh karena itu, mulai kemarin kami meminta kepada panitia untuk melakukan verifikasi faktual terkait dengan SKTM. Dengan adanya verifikasi faktual, maka akan diperoleh kepastian apakah SKTM tersebut palsu atau bukan," jelas Yuniarso, kemarin.
Dia pun menegaskan pihaknya tidak ragu mengambil langkah hukum, jika memang terbukti ada orang tua yang sengaja memalsukan SKTM. "Memalsukan SKTM itu sama dengan memalsukan dokumen, sehingga bisa dipidanakan. Kalau mereka yang terbukti memalsukan tidak mencabut SKTM, maka kami akan bawa ke ranah pidana. Untuk tahun ini, kami tidak akan memberikan toleransi," tegasnya.
Hal ini bertujuan agar tidak ada anak-anak yang dirugikan. "Kami tidak ingin gara-gara SKTM palsu, anak-anak yang baik, anak-anak yang pintar dam anak-anak yang mampu harus tersingkir gara-gara SKTM palsu. Sebab, persoalan pemalsuan SKTM mencederai pendidikan, sehingga harus diproses secara serius," ujar dia.
Bagi mereka yang memalsukan dan namun kemudian menyadari, ujarnya, dapat melanjutkan proses pendaftaran. "Tentu tidak menggunakan SKTM lagi," katanya.
Salah seorang orang tua siswa, Sumarwoto, 42, mengungkapkan dengan adanya SKTM, ada anak-anak berkemampuan lebih yang dirugikan. "Terus terang ada ketidakadilan. Karena hanya gara-gara mendapatkan SKTM, mengalahkan mereka yang mempunyai nilai lebih besar," ungkapnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved