Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KAPAL KM Lestari Maju dikabarkan tenggelam di perairan Selayar Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (3/7) pukul 14.30 WITA. Kabag Humas Pemkab Selayar Patta Tulen menyebut KM Lestari Maju sebenarnya bukan kapal penumpang.
"Sebenarnya memang bukan untuk mengangkut penumpang. Tapi warga sendiri yang biasanya memaksa untuk naik kapal itu. Karena kalau naik mobil itu bisa Rp150 ribu," ujar dalam wawancara dengan Metro TV, Selasa (3/7) siang.
Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali menyebut kapal tersebut milik pemerintah daerah (pemda). Kapal tersebut, kata dia, masuk beroperasi di Kabupaten Selayar sejak 2016.
"Kalau saya lihat jenisnya ini kapal barang yang dimodifikasi menjadi kapal penumpang," ujar Basli dalam wawancara dengan Metro TV.
KM Lestari Maju tenggelam saat tengah mengangkut puluhan penumpang dari Pelabuhan Bira Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata Selayar. Kedua pelabuhan itu terletak di Sulawesi Selatan. Kapal yang memiliki tiga lantai tersebut termasuk kategori kapal dengan bobot besar. Kapal ini sanggup menampung 30 mobil dan 20 truk.
Hingga saat ini proses evakuasi korban yang jatuh ke laut masih terus dilakukan. Belum dapat dipastikan jumlah korban dalam tenggelamnya kapal tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved