Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

KPU Pessel Tegaskan Setiap Parpol Harus Penuhi 30% Kuota Perempuan

Yose Hendra
03/7/2018 13:58
KPU Pessel Tegaskan Setiap Parpol Harus Penuhi 30% Kuota Perempuan
(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menegaskan setiap partai politik harus memenuhi 30% kuota perempuan untuk Pemilu 2019 nanti.

Saat melakukan sosialisasi tentang penyerahan berkas pendaftaran calon anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) 2019, Ketua KPUD Pessel Epaldi Bahar mengatakan partai politik (parpol) pesertaharus bisa  memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30% sesuai dapilnya.

Dia memperkirakan  kurang lebih 720 bakal calon anggota DPRD akan ikut pada pencalonan anggota DPRD Pessel Pileg 2019. Terkait hal ini, setiap bakal calon harus melengkapi persyaratan dan aturan yang ada.

"Acuan UU Peryaratan Berkas Pendaftaran calon anggota DPRD Pessel Pemilu 2019, PKPU No 20 Tahun 2018," ujar Epaldi, Selasa (3/7). Tenaga teknis operator parpol pun dituntut bisa aktif berkoordinasi  dengan tenaga operator KPU Pessel, karena hampir sistem pencalonan (silon) dilakukan secara online.

Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Pessel Medo Patria menambahkan, pihak KPU akan turun ke lapangan langsung untuk mengecek 30% keterwakilan perempuan di lima dapil yang ada.

"14 hari 4-17-7-2018 KPU Pessel memberikan waktu menyerahkan, bagi parpol bakal calon akan dihapus, khusus bagi keterwakilan perempuan," ungkap Medo. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya