Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Dua TPS di NTT Gagal Coblos Ulang

Palce Amalo
03/7/2018 13:13
Dua TPS di NTT Gagal Coblos Ulang
(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu arahan KPU Pusat setelah rencana coblos ulang di dua tempat pemunggutan suara (TPS) di Sumba Barat Daya gagal dilaksanakan. Pasalnya, pemilih di TPS 01 dan 02 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat menolak coblos ulang sesuai rekomendasi panitia pengawas pemilu (panwas) setempat.

"Mereka bersedia coblos ulang jika dilakukan di seluruh TPS di wilayah Wewewa Barat. Jelas tidak mungkin karena rekomendasi dari panwas hanya dua TPS," kata Thomas Dohu kepada wartawan, Selasa (3/7).

Menurut Thomas, kini coblos ulang tidak mungkin digelar lagi di dua TPS tersebut, sebab rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu hanya berlaku selama empat hari yakni 28 Juni-1 Juli 2018. Karena itu, selama menunggu arahan KPU Pusat, KPU NTT memerintahkan pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) terus berjalan.

"Ada saksi dari pasangan calon yang juga menolak dilakukan pleno perhitungan suara karena menunggu hasil pencoblosan surat suara ulang," kata dia.

Rekomendasi coblos ulang di dua TPS tersebut lantaran pada pemungutan suara 27 Juni lalu, surat suara dicoblos oleh saksi. Selanjutnya anggota KPPS memasukan surat suara yang sudah dicoblos ke dalam kotak suara. Sesuai laporan Bawaslu NTT, pencoblosan di dua TPS itu diwakili satu orang.

Thomas mengatakan coblos ulang di NTT dilakukan di 22 TPS karena terjadi pelanggaran selama pemuggutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati. Dari jumlah itu, 20 TPS telah melakukan pencoblosan antara lain tujuh TPS di Timor Tengah Selatan, lima TPS di Kupang, dan tiga TPS di Rote Ndao. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya